Rubrikjambi, Kota Jambi – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 97,239 gram hasil dari pengungkapan satu tersangka.
Pemusnahan dilakukan di kantor BNNK Jambi, serta pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender, dan perwakilan dari BPOM Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, hingga Biddokkes Polda Jambi ikut memusnahkan sabu sebagai bentuk pemusnahan barang bukti.
Kepala BNNK Jambi, AKBP Agus Setiawan mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan tersebut didapatkan dari tersangka Muhammad Irfan.
BNNK Jambi mengamankan tersangka Muhammad Irfan di sebuah perusahaan travel, yang berada di kawasan Lebak Bandung, Jelutung, Kota Jambi, Senin (7/12) lalu.
“Kita musnahkan barang bukti 97,239 narkotika jenis sabu dari tersangka Muhammad Irfan,” kata AKBP Agus Setiawan, Jumat (15/1).
Diketahui, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut berasal dari wilayah Pekanbaru.
Sebelumnya, Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi bersama Bidang Pemberantasan BNNP Jambi berhasil meringkus satu orang kurir dan satu orang bandar narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala BNNK Jambi, AKBP Agus Setiawan melalui tim Penyidik, Bripka Sunoko mengatakan, bandar dan kurir sabu-sabu tersebut yakni, Muhamad Irfan Bin Iriyus (21) dan Muhamad Yani Bin Zulkifli Bintang, keduanya merupakan warga Kota Jambi.
Dari tangan pelaku, alhasil petugas mendapatkan satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 100 gram, dengan dibungkus kertas kado dan kotak bekas minuman merek Red Label.
Lebih lanjut, Sunoko menjelaskan, kedua pelaku merupakan jaringan narkotika di Kota Jambi, sementara untuk barang bukti sabu-sabu dipasok dari wilayah Pekanbaru.
“Mereka ini jaringannya Kota Jambi, dan untuk barang yang kita amankan ini berasal dari Pekanbaru,” kata Bripka Sunoko, Rabu (9/12)
Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang diterima BNNK Jambi, bahwa akan ada pengiriman paket sabu dari Pekanbaru ke Kota Jambi.
Berbekal informasi, BNNK Jambi langsung melakukan penyelidikan dan dibantu oleh BNNP Jambi, akhirnya berhasil meringkus tersangka Muhammad Irfan, di kawasan Lebak Bandung, Jelutung, Kota Jambi, Senin (17/12) lalu.
Dari tersangka Irfan, petugas berhasil mendapatkan sabu dengan berat kotor 100 gram.
Ketika diamankan, Irfan sempat melakukan perlawanan, dan mencoba melarikan diri, beruntungnya petugas pun mampu menahan tersangka dan langsung digiring ke Kantor BNNK Jambi.
“Benar, dia sempat melakukan perlawanan, tapi bisa kita atasi,” tambah Sunoko.
Selanjutnya, setelah berhasil mengamankan Muhammad Irfan, petugas kembali melakukan pengembangan, hingga diketahui bahwa tersangka Muhammad Irfan digerakkan oleh tersangka Yani.
Dari keterangan Irfan, petugas mendapat informasi keberadaan tersangka Yani, dan langsung melakukan penelusuran.
Tidak membuang waktu, setelah mengamankam Irfan, petugas kembali meringkus Yani di kediamannya, yang berada di kawasan Simpang Surya, Jambi Selatan, Kota Jambi.
Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa, satu unit handphone Realme warna biru, dan satu unit handphone merk Asus warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku diamankan di BNNK Jambi, dan keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ald)
Discussion about this post