Jambi – Mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI pada tahun 2020 atas pemeriksaan laporan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 bukanlah kali pertama bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, ini merupakan yang kedelapan kalinya. Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum dan jajaran Pemprov Jambi berhasil mempertahankan Opini WTP, sehingga secara berturut-turut Pemprov Jambi raih Opini WTP. Hal ini mencerminkan konsistensi dalam penyajian laporan keuangan.
Gubernur Jambi, H.Fachrori Umar menerima Opini WTP dari BPK dalam Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2019, yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (30/6/20) sore.
Fachrori Umar menyampaikan apresiasi terkait Opini dari BPK yang dinilainya merupakan buah hasil kerja keras bersama Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi, termasuk pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi yang telah mendukung program Pemerintah Provinsi Jambi serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta jajaran dalam pengelolaan keuangan daerah. “Semoga apa yang telah kita kerjakan ini memberikan sumbangsih positif terhadap kemajuan Provinsi Jambi, alhamdulillah, kita menerima Opini WTP dari BPK atas pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 dan ini merupakan yang kedelapan kalinya kita menerima Opini WTP,” ungkap Fachrori.
Berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan sepanjang Tahun 2019 yang salah satu sumber pembiayaan melalui APBD Tahun Anggaran 2019, dalam sambutannya Gubernur Jambi mengakui telah dilaksanakan semaksimal mungkin, meskipun tidak seluruhnya dapat terlaksana sesuai jadwal dan target yang telah ditetapkan. “Walaupun dari sisi nominal serapan anggaran tidak optimal, namun capaian beberapa indikator makro daerah pada Tahun 2019 cukup baik, terutama terkait upaya penurunan kemiskinan dan pengangguran,” kataFachrori.
Fachrori juga mengungkapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Jambi yang telah mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah melalui catatan-catatan dan rekomendasi yang diberikan setiap tahunnya. “Kami terus berupaya maksimal menindaklanjuti setiap catatan dan rekomendasi yang diberikan, dengan harapan terjadi peningkatan perbaikan tata kelola keuangan daerah dan pada waktunya nanti bisa mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian Tanpa Catatan,” terang Fachrori.
Dalam sesi wawancara, Fachrori mengingatkan semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jambi dan seluruh jajarannya untuk tidak berpuas diri dengan Opini WTP, namun harus dimaknai sebagai motivasi terus-menerus meningkatkan kinerja dan laporan keuangan. “Kita wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan yang berkualitas dan akuntabel yang turut mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik dan kredibel,” tegas Fachrori.
Dalam sambutan secara daring atau video conference, Prof.Bahrullah Akbar, Anggota V BPK RI menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria: 1.Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, 2.Kecukupan pengungkapan , 3.Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan 4.Efektivitas sistem pengendalian internal.
Bahrullah Akbar menjelaskan, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan, namun jika dalam proses pemisahan ditemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka pemeriksa harus melakukan pengembangan prosedur audit dan mengungkapkannya dalam LHP. “BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Tahun 2019, dengan demikian Pemerintah Provinsi Jambi telah berhasil mendapatkan dan mempertahankan opini WTP untuk yang ke-8 kalinya,” ujar Anggota V BPK RI ini.
Bahrullah Akbar menyatakan, masih ada beberapa catatan dari BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi tahun anggaran 2019 dan berharap agar kedepannya catatan itu tidak ada lagi, maka Pemprov Jambi harus terus meningkatkan kualitas pelaksanaan program dan kegiatan serta laporan keuangannya.
Bahrullah Akbar menyampaikan seluruh temuan dimuat dalam Buku II (LHP atas sistem pengendalian intern) dan Buku III (LHP atas Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan), sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, pejabat wajib memberikan jawaban atas penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Rapat Paripurna dihadiri Kepala BPK Perwakilan Jambi Yuan Candra Djaisin, Danrem 042/Gapu Brigjen M.Zulkifli, Kapolda Jambi Irjen Pol. Firman Shantyabudi, serta para tamu dan undangan lainnya.
Discussion about this post