Kota Jambi – Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kenyamanan masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi memberikan atribut baru berupa rompi, kartu asuransi, dan kartu tanda pengenal kepada juru parkir (Jukir).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Shaleh Ridho saat dikonfirmasi, Rabu sore (24/06/2020).
“Pemberian atribut baru, kartu asuransi dan ID Card diberikan sejak awal bulan Juni 2020,” katanya.
Untuk saat ini jukir yang diberikan asuransi, maupun id card, hampir semua jukir resmi telah diberikan atribut, namun ada sebagian yang belum diberikan karena masih ada beberapa hal yang harus diselesaikan.
Shaleh Ridho menambahkan untuk tarif parkir roda dua Rp1000, dan roda empat Rp2000.
“Tarif parkir sesuai perda untuk roda dua Rp1000 dan roda empat Rp2000,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan sepanjang tahun 2020 jumlah retribusi parkir saat ini Rp2,182 Milyar.
Disamping itu juga, Shaleh Ridho menyampaikan mengenai jukir liar pihaknya telah memberikan peringatan lisan maupun tertulis dan membentuk Tim Razia Parkir Liar.
“Sudah sering diberikan peringatan baik lisan maupun tertulis, dan membentuk Tim Razia Parkir Liar yang beranggotakan Kepolisian, Denpom, Babinsa, dan Satpol PP,” pungkasnya.
Discussion about this post