Rubrikjambi, Kota Jambi – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi berhasil meringkus seorang pria yakni, Syamsuri (36), warga Solok Sipin, Telanaipura, Kota Jambi, diduga bandar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Senin (11/1) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.
Diketahui, Syamsuri merupakan bandar sabu tersebut diringkus tim Berantas BNNK Jambi, usai menjemput sabu-sabu dari dalam Lapas Jambi.
Kepala BNNK Jambi, AKBP Agus Setiawan, melalui PLT Kasi Pemberantasan, Ipda Riko mengatakan, sebelumnya, pihaknya menerima informasi, bahwa tersangka akan menjemput sabu-sabu di Lapas Jambi.
Memperoleh informasi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan melihat pergerakan bandar sabu-sabu tersebut bergerak meninggalkan Lapas.
“Kita terima informasi pelaku sedang menjemput sabu-sabu dari lapas, dan kita ikuti pelaku,” kata Ipda Riko, Senin (18/1).
Tak membuang waktu, tepat di RT 19, Rajawali, Telanaipura, Kota Jambi, tepatnya di dalam sebuah rumah kos, petugas langsung menggerebek dan meringkus pelaku.
Alhasil petugas mendapatkan 1 bungkus narkotika sabu-sabu, uang tunai senilai Rp 2,7 juta dan 1 unit handphone dan 92 Sim Card.
Tak terhenti di situ, pihaknya kembali menggali informasi dan mendapat informasi barang bukti sabu-sabu lainnya, yang disimpan pelaku di lokasi lain.
“Pada hari selasa dilakukan penggeledahan ulang, dan ditemukan BB narkotika jenis sabu kurang lebih 2 gram, beserta 28 butir ekstasi merk hello kity,dan satu timbangan merx acis warna silver,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ald)
Discussion about this post