Rubrikjambi, Jambi – Konflik yang terjadi di Kantor Kelurahan Paal Merah, membuat Komisi II DPRD Kota Jambi meminta Pemkot Jambi menyelesaikan permasalahan aset-aset milik Pemkot Jambi. Hal tersebut diutarakan oleh Komisi II DPRD Kota Jambi agar permasalahan serupa tidak mengganggu pelayanan publik, seperti halnya dengan Kantor Lurah Paal Merah yang disegel pihak Ahli Waris.
Hal tersebut diutarakan Sutiono, Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi, dimana dirinya mengumpamakan bahwa masalah aset Kota Jambi sudah diluar Kepala selama empat tahun, saat mengikuti Rapat dengar pendapat konflik tanah Kantor Lurah Paal Merah dengan pihak ahli waris, pada Jumat (30/9/2022)
Dirinya juga meminta agar permasalahan serupa tidak terjadi lagi di Kota Jambi, dirinya meminta agar Pemerintah Kota Jambi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas aset yang dimiliki. Sehingga,.
Sementara itu, Junaidi Singarimbun Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi mengatakan, permasalahan aset tersebut bukan tentang siapa Walikotanya melainkan pemerintahannya.
“Sehingga, permasalahan yang dahulu harus diselesaikan jika muncul pada pemerintahan saat ini, semoga permasalahan gugatan antara rakyat dan pemerintah soal aset ini, menjadi yang terakhir lah,” harapnya.
Permasalahan aset itu dapat diselesaikan tuturnya, dengan penataan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jambi dengan sebaik mungkin. Sehingga persoalan serupa tidak terjadi lagi.
“Kita katakan yang terakhir mungkin masih ada, masih ada permasalahan permasalahan (aset) itu. Maka kita minta pemerintah kota dikaji dulu semua, sertifikat yang ada dikaji semua,” ujarnya.
Bahkan, Junaidi menegaskan agar Pemkot Jambi bisa segera menyelesaikan gugatan yang sedang dilayangkan penggugat. Sehingga tidak berdampak pada terganggunya pelayanan publik.(Rman)
Discussion about this post