Rubrikjambi, Jambi – Untuk mengurangi sekelumit permasalahan lalu lintas di sepanjang jalan lintas dari Kota Jambi – Kabupaten Batanghari ataupun sebaliknya, khususnya sepanjang jalan mendalo yang sering terjadi kepadatan akibat banyaknya angkutan batubara, CPO, ataupun Angkutan barang lainnya.
Polantas Polda Jambi menerapkan rekayasa pengalihan arus lalu lintas, pada jam-jam tertentu di sepanjang jalan Mendalo, baik itu dari ataupun menuju Kabupaten Batanghari.
Aturan yang rencananya akan berlaku mulai senin, 3 Oktober 2022 itu, hanya ditujukan pada Angkutan Batubara, CPO, Barang, dan Barang Lainnya. Namun tidak berlaku untuk Truk Trailer.
Kepala dinas perhubungan provinsi Jambi Ismed Wijaya Mengatakan, bagi Angkutan yang telah disebutkan yang hendak menuju arah Kabupaten Batanghari, maka dilarang melintasi Mendalo pada pagi dan sore hari, tepatnya pada pukul 6 hingga 9 pagi, dan sore dari pukul 15 – 18 pagi. Angkutan tersebut dialihkan, dan harus melintas melalui jalan Pal X – Tempino.
Sedangkan bagi Angkutan yang dari Kabupaten Batanghari yang hendak menuju arah Kota Jambi, maka dilarang melintas pada pukul 18 hingga 21 malam. Angkutan tersebut dialihkan dan harus melintas melalui Simpang BBC, Muara Bulian – Tempino.(Rman)
Discussion about this post