Rubrikjambi, Jambi – Komisi II DPRD Kota Jambi menggelar Audiensi bersama Pemkot Jambi dan pihak Ahli Waris dari aset tanah Kantor Lurah Paal Merah, bertujuan untuk mencari solusi atas persoalan di kantor Lurah Paal Merah, yang digelar pada Jum’at (30/09/2022).
Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junaidi Singarimbun yang juga bertindak sebagai pemimpin pada rapat tersebut, menceritakan bahwa dia mendapatkan pesan singkat dari warga terkait penyegelan kantor lurah oleh ahli waris.
“Jika penyegelan terus dilakukan, maka berdampak pada pelayanan dan wibawa pemerintah ditengah masyarakat,” ujarnya.
Saat turun kelapangan, pihaknya menyambut baik keputusan untuk pihak ahli waris untuk melepas segel yang dipasang, sebelum melakukan audiensi bersama hari itu. Salah satu tujuan Audiensi hari itu, yakni berusaha memfasilitasi keinginan pihak ahli waris, dengan mempertimbangkan kemampuan Pemkot Jambi.
Edi Sam, Kuasa Hukum Rahman yang merupakan Ahli Waris, mengatakan bahwa aset yang disegel tersebut merupakan hak kliennya. Hal itu tegas dinyatakannya setelah mengikuti proses hukum yang berlaku, hingga keluarnya putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan tanah kantor lurah itu merupakan milik Rahman.
Pihaknya pun telah melakukan komunikasi serta negosiasi dengan Pemkot Jambi terkait bangunan yang ada diatas tanah tersebut, Namun negosiasi tidak menemukan titik tengah. Dimana ahli waris meminta ganti rugi atas tanah tersebut senilai Rp 300 juta. Sementara Pemkot Jambi menawar dengan angka Rp 150 juta.
Edi menegaskan bahwa pihak ahli waris tidak bisa menerima tawaran dari Pemkot Jambi itu. Dirinya meminta agar Pemkot Jambi dapat menghargai putusan atas tanah yang merupakan milik ahli waris berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut. Dia meninta penawaran yang diajukan Pemkot Jambi mendekati yang diajukan oleh ahli waris.
“Kami minta putusan ini dihargai, ini putusan Mahkamah Agung. Kalau putusan ini tidak dihargai, putusan mana lagi yang kita hargai,” katanya.
Menanggapi permasalahan itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi, Umar Faruk mengatakan bahwa masalah itu telah menemui titik terang. Namun yang menjadi fokus saat ini adalah bagaimana dalam rapat tersebut dihasilkan keputusan. Dan mempersilahkan Kedua Belah pihak kembali memikirkan cara atau jalan tengah atas konflik itu.
“Kita mediasi antara keinginan ahli waris dan kesanggupan pemerintah Kota Jambi,” ujarnya.(Rman)
Discussion about this post