Jambi – Residivis dengan kasus pembunuhan kembali berulah, saat di tagih hutang sebesar Rp 2,8 juta, Oleh seorang pria yang tidak sebutkan namanya itu. Pasalnya, pertolongan yang telah diberikan terhadap rekannya SB (39) warga Jalan Pinang, Lorong Merpati, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Kota Jambi malah dibalas dengan penganiayaan dengan cara di pukul pakai selang kompor gas.
Menurut informasi kejadian tersebut bermula pada Selasa, 6 Juni 2020 lalu sekitar pukul 09.30
WIB dimana pada saat itu korban mendatangi kosan pelaku yang berlokasi di Jalan Fatwati, RT 07, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur. Kedatangan korban itu bermaksud untuk menagih hutang dengan nilai Rp2,8 juta yang sebelumnya telah dijanjikan oleh pelaku akan dibayar.
Akan tetapi, sesampainya dikosan ternyata pelaku hanya ingin membayar senilai Rp500 ribu. Korban yang merasa dipermainkan, sehingga korban pun tetap bersikeras meminta uang yang telah disepakati sebelumnya. Dan, mengutarakan kata “Idak biso, sayo cuman minta sesuai dengan janji kamu, kalau tidak saya akan lapor polisi,” sebut korban.
Kemudian, karena tak terima suaminya di lontarkan kata seperti itu, istri pelaku pun menjawab “ laporlah” kata istri SB. Sehingga terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku.
Pelaku yang tak terima dengan cekcok mulut antara korban dan istrinya itu, lantas seketika itu langsung marah-marah dan pergi meninggalkan korban.
Ternyata kepergian pelaku tersebut diluar dugaan korban. Sebab, kepergian SB itu guna mengambil selang kompor gas bekas yang tersimpan di dalam kosan tersebut. Tak selang beberapa waktu, pelaku kembali dan langsung memukul korban yang mengarah ke kepala.
Untungnya, korban dapat menangkis dari pukulan pelaku, namun pelaku yang gelap mata karena emosi, secara bertubi-tubi menghujamkan pukulan. Sehingga, warga yang berada di sekitar lokasi turut memisahkan.
Namun pelaku tetap saja ingin terus melakukan pukulan terhadap korban dan alhasil korbanpun langsung disuruh pergi.
Atas kejadian tersebut, korban yang merasa tidak terima akibat perbuatan pelaku, lantas melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Jambi Timur.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Dover Christian, S I.K., M.H. melalui Kapolsek Jambi Timur AKP Rinto Havian Simbolon bersama Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur Ipda Hasmi mengatakan bahwa, tersangka (SB) kita amankan pada Jum’at, 10 Juli 2020 sekira pukul 18.00 WIB di kontrakannya yang berada di kawasan Pulau Pandan.
“Saat itu pelaku baru saja hendak mandi, dan kita langsung amankan pelaku dan langsung kita bawa ke polsek Jambi Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Lanjutnya, dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 selang kompor yang dipakai pelaku untuk memukul korban, dan 1 buah helm yang dipakai korban hingga pecah karena pukulan yang dilakukan pelaku.
“Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus pembunuhan di wilayah hukum Polres Batanghari,” tambahnya.
Sementara itu pelaku SB mengaku bahwa melakukan itu semua lantaran emosi dengan korban. “Karena pada saat sebelum kejadian saya sudah nyicil hutangnya dengan mesin Bor,” ujar pelaku BS
”Dia itu gak terima kalau kami angsur, terus kami tanyaklah bang, kenapa ribut-ribut, nah tiba tiba aja dia mukul kami dan secara gak sengaja kami ketemu selang itu, ya sudah langsung kami hajar dengan selang tersebut,” jelasnya. (Nia)
Discussion about this post