Rubrikjambi, JAMBI – Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan 2 Unit Mobil yang mangangkut ratusan ribu benur atau baby lobster.
Dari tangan para pelaku penyeludupan polisi berhasil mengamankan Unit Mobil carry Suzuki Futura BH 8215 MP warna hitam bermuatan 23 Box Styrofoam berisikan benih lobster dengan jumlah total sekitar 135.817 ekor.
Sedangkan pada unit kedua yang digunakan pelaku untuk mengawal mobil pertama yakni mobil toyota avanza veloz BH 1050 HH warna hitam polisi menemukan barang bukti yang tak kalah banyak.
Dari Hasil pemeriksaan Barang Bukti di temukan puluhan kotak yang berisi benur jenis pasir sejumlah 6000 ekor masing-masing kotak dan ada beberapa kota yang berisikan jenis mutiara 553 ekor, jenis jurong 3.950 ekor. Dan beberapa jenis yang tidak di ketahui.
Total seluruhnya Jenis pasir sebanyak 130.667 ekor, Jenis mutiara sebanyak 1.200, Jenis Jurong (JR) sebanyak 3.950.
” Berdasarkan keterangan tersangka yang diamankan harga Baby Lobster untuk Jenis Pasir senilai Rp. 100.000/ekor, Sedangkan Jenis Jurong Rp. 100.000/ekor, untuk Jenis Mutiara Rp. 150.000/ekor” jelas Kasat Reskrim Jambi.
“Jika dijumlahkan kerugian negara yg diselamatkan sebesar Rp. 15.261.700.000,00 (Lima Belas Milyar Dua Ratus Enam Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)” Ungkap Handres.
Kendati demikian 2 unit yang di kendarai oleh pelaku untuk menyelundupkan benur tersebut yakni di dalam mobil carry futura, pelaku berisial A (46) berperan sebagai sopir bersama rekannya dan Ay (39) merupakan warga Kel Simpang III Sipin Kota Jambi.
Sementara itu pelaku yang berada di dalam mobil avanza veloz yang di kemudikan oleh N (39) Bersama rekannya R (33) merupakan desa kasang pudak Kecamatan Kumpe Ulu Kabupaten Muara Jambi. Sementara itu
D (29) yang berprofesi sebagai buruh turun diamankan setelah diajak oleh Pelaku R.
Aksi mereka berhasil di gagalkan polisi saat melintas di jalan lintas Jambi-Palembang ( dekat Lampu Merah Pal X ) Kecamatan Kota Baru Kota Jambi.
Kronologis Penangkapan Bermula dari Anggota Unit Tipidter Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyelundupan Benur ( Benih Lobster )
” Tim mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa ada penyeludupan benur dari luar kota jambi yang akan dibawa ke wilayah pelabuhan di Tanjab Timur melalui jalur darat melintas Kota Jambi. Atas dasar informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan lanjutan. ” Sebut Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres, Rabu (14/04/2021).
Benar saja setelah melakukan penyelidikan lanjutan tepatnya pada hari selasa 13 April 2021 sekira jam 23.30 Wib melintas 2 unit mobil ( carry dan avanza ) yang dicurigai membawa benih lobster.
” kemudian anggota unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi yang di backup Tekab Rang Kayo Hitam Sat Reskrim Polresta Jambi memberhentikan mobil tersebut dan ternyata memang benar mobil carry yg dicurigai itu membawa benih lobster sebanyak 23 Box Styrofoam ” Ujarnya.
atas dasar hal tersebut Barang Bukti dan Pelaku yang diamankan langsung di giring ke Polresta Jambi guna proses lebih lanjut.
Pasal yang dilanggar para pelaku yakni
Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU nomor 45 tahun 2008 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(dw)
Discussion about this post