• Beranda
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • SOP
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Aktual di Era Milenial
  • Internasional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Cerpen
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Aktual di Era Milenial
  • Advertorial
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
  • Bisnis
  • Cerpen
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
    • Sarolangun
    • Sungaipenuh
    • Tanjab Barat
    • Tanjab Timur
    • Tebo
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Aktual di Era Milenial
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Cerpen
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

Terbukti Lakukan Korupsi , Fathuri Dituntut 2,6 Tahun Atau Denda  228 Juta

by Nia
16/07/2020
in Berita, Hukum, Kriminal
Reading Time: 2 mins read

Jambi – Dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa Fathuri Rahcman alias fatur bin Muqodim melalui daring yang dipimpin Hakim Yandri Roni yang digelar pada Kamis pagi ( 16/7 ) dipengadilan tindak pidana korupsi Jambi.

Dalam persidangan tersebut, Kejari Muaro Jambi yang dibacakan langsung oleh Susilo JPU melakukan penuntutan pidana penjara selama 2,6 tahun denda Rp. 50.000.000 subsider selama 3 bulan kurungan uang pengganti senilai Rp. 228.860.692 

Surat tuntutan Fathuri Rahcman bin Fathur Bin muqadim pasal dakwaan Primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 56 ayat (2) KUHP.

Jaksa penuntut umum Kejari Muaro Jambi Susilo saat di konfirmasi usai sidang menyatakan dan menjelaskan :

1.Menyatakan terdakwa Fathuri Rahcman alias fathur bin Muqodim tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

2.Membebaskan terdakwa Fathuri Rahcman alias fathur bin Muqodim dari dakwaan primer tersebut.

3.Menyatakan terdakwa Fathuri Rahcman alias Fathur bin Muqodim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 16 UU RI No 31 tahun 1999 menjatuhkan pidana terhadap terdakwa fathuri Rahcman bin Muqadim dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan ditambah dengan denda sebesar Rp.50.000.000 subsider selama 3 bulan kurungan dan terdakwa supaya ditahan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.228.860.692 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta Bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam sidang ini menyatakan barang bukti berupa :

1. 1 (satu) Bundel dokumen berita acara pembentukan pengurus baru KUD Marga Jaya periode 2007-2009.
2. 1 (satu) lembar surat keputusan menteri koperasi dan pembinaan pengusaha kecil
3. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen koperasi Provinsi Jambi tentang pengesahan koperasi.

Hasil pada sidang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU ) kejaksaan negeri Muaro Jambi akan dilanjutkan pada tanggal 27 juli mendatang dengan agenda sidang pembelaan terdakwa. (Rouf)

Tags: Kejari Muaro Jambi
Share135Tweet84SendShareSend

Related Posts

No Content Available
Next Post

Ibarat Melihara Anak Harimau, Ancaman Fasha untuk Para Ketua Partai

Istimewa

Pangkat Rendah, Syahran Ajukan Pangkat Tidak Melalui BKD provinsi Jambi

Guna Ketersediaan Pangan Terkendali, Dishanpan Buka Peluang Kerjasama

Resmikan Gedung Isolasi,Fachrori Serahkan Intensif Para Medis,
Ini jumlahnya

Tak Berdokumen, 240 Ekor Burung Gagal Sampai Lampung

Discussion about this post

No Result
View All Result

SMSI

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ditinggal Makan, 90 Juta Uang Raib di Gondol Rampok

24/02/2023

Tolak Rizieq Shihab di Jambi, Ini Yang Dilakukan Aliansi Rakyat Jambi Tentram dan Damai (AUR)

13/12/2020

Pernyataan Pers Gubernur Jambi, Terhadap Hasil Perhitungan Pilkada Provinsi Jambi

11/12/2020

Dosen UNJA Ditemukan Tewas Gantung Diri

19/11/2020

18 Januari Batal Sekolah Tatap Muka, Ini Alasannya

22/01/2021

Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

05/09/2021

Puluhan Masa Geruduk Kantor BWSS, Ini masalahnya

19/08/2020

Anak Tega Bunuh Ibu dan Aniaya Ayahnya Hingga Kritis, Ini Penyebabnya

11/12/2020

Jeff dan Nurul Menyandang Gelar Wakil III Duta Batik Provinsi Jambi 2021

09/11/2021

Pimpin 3 Partai Koalisi, Ramli Thaha Diangkat  Menjadi Direktur Kampanye Pemenangan

06/09/2020

Tingkatkan Kesejahteraan Petani Jambi, Pemerintah Harus Terapkan Aspal Campur Karet

0

Dishub Kota Jambi Berikan Atribut Baru Kepada Jukir Resmi

0

IHSG Tunjukan Tren Kenaikan, FAC Sekuritas: Farmasi Saham Terbaik Dibeli

0

Pegawai RSUD Raden Mattaher Unjuk Rasa di DPRD, Kamaludin Havis: Segera Penuhi Hak Para Medis!

0

New Normal, Bank Mandiri Area Jambi lakukan  Layanan Transaksi Dirumah

0

Pemprov jambi Delapan Kali Berturut Raih Opini WTP Fachrori: OPD tingkatkan kinerja dan laporan keuangan

0


Sisakan 4 calon sekda, Tahapan assessment dilakukan via daring

0

Sudirman, Peserta Pertama Tahapan Wawancara Calon  Sekda 

0
Foto: Rubrik jambi

PUPR Provinsi Gandeng Nakertrans 
Kuatkan Kompetensi Pekerja Konstruksi K3 Bersertifikat

0

PPDB online SMA/SMK, Dewan Minta Disdik Provinsi Prioritaskan Masyarakat Miskin

0

Gubernur Al Haris: Tali Tigo Sapilin Pilar Pembangunan Provinsi Jambi

28/04/2025

XLSMART Resmi Berdiri, Kekuatan Baru Masa Depan Digital Indonesia

18/04/2025

Sidang Gugatan Perdata Sengketa Tanah Pendi Kembali Tertunda, Kuasa Hukum Pendi Desak Pengadilan Ganti Juru Sita

16/04/2025

Hari Ketiga Lebaran, Gubernur Al Haris Tekankan Kekompakan Antar Bupati/Wali Kota

03/04/2025

Anggota DPRD Provinsi Jambi Imbau Pemudik Berhati-hati di Perjalanan

05/05/2025

Waka DPRD Kota Jambi M Yasir Serahkan Ambulance untuk Masjid Nurul Huda Pall Lima

29/04/2025

Safari Ramadhan di Kerinci, Wagub Sani: Momentum Silaturahmi Bersama Masyarakat

22/03/2025

LSM Semut Merah Gelar Bakti Sosial, Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu

22/03/2025

Anggota DPRD Kota Jambi Fahrul Ilmi Gelar Buka Puasa Bersama Forum RT di Alam Barajo

29/04/2025

Patriot Muda PKS : Upgrade Diri untuk Siap Berkontribusi Bangun Negeri

16/03/2025
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • SOP
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
Iklan dan Kerjasama +62 812-7837-3641

© 2020 Rubrik Jambi - Lorong Veteran, RT 04, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Jambi 36129. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
  • Bisnis
  • Cerpen
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
    • Sarolangun
    • Sungaipenuh
    • Tanjab Barat
    • Tanjab Timur
    • Tebo
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2020 Rubrik Jambi - Lorong Veteran, RT 04, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Jambi 36129. Developed by Ara.