Jambi – Dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa Fathuri Rahcman alias fatur bin Muqodim melalui daring yang dipimpin Hakim Yandri Roni yang digelar pada Kamis pagi ( 16/7 ) dipengadilan tindak pidana korupsi Jambi.
Dalam persidangan tersebut, Kejari Muaro Jambi yang dibacakan langsung oleh Susilo JPU melakukan penuntutan pidana penjara selama 2,6 tahun denda Rp. 50.000.000 subsider selama 3 bulan kurungan uang pengganti senilai Rp. 228.860.692
Surat tuntutan Fathuri Rahcman bin Fathur Bin muqadim pasal dakwaan Primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 56 ayat (2) KUHP.
Jaksa penuntut umum Kejari Muaro Jambi Susilo saat di konfirmasi usai sidang menyatakan dan menjelaskan :
1.Menyatakan terdakwa Fathuri Rahcman alias fathur bin Muqodim tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
2.Membebaskan terdakwa Fathuri Rahcman alias fathur bin Muqodim dari dakwaan primer tersebut.
3.Menyatakan terdakwa Fathuri Rahcman alias Fathur bin Muqodim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 16 UU RI No 31 tahun 1999 menjatuhkan pidana terhadap terdakwa fathuri Rahcman bin Muqadim dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan ditambah dengan denda sebesar Rp.50.000.000 subsider selama 3 bulan kurungan dan terdakwa supaya ditahan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.228.860.692 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta Bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam sidang ini menyatakan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) Bundel dokumen berita acara pembentukan pengurus baru KUD Marga Jaya periode 2007-2009.
2. 1 (satu) lembar surat keputusan menteri koperasi dan pembinaan pengusaha kecil
3. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen koperasi Provinsi Jambi tentang pengesahan koperasi.
Hasil pada sidang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU ) kejaksaan negeri Muaro Jambi akan dilanjutkan pada tanggal 27 juli mendatang dengan agenda sidang pembelaan terdakwa. (Rouf)
Discussion about this post