Rubrikjambi, Kotajambi – Tim unit opsnal Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial BN atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor).
Pelaku tersebut untuk diketahui, berhasil diamankan di kediamannya di Desa Mandi Angin, Kabupaten Sarolangun. Selasa malam (22/12) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Handres mengatakan, pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor di Jalan Kenanga 3 Rt 05 Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Sabtu (19/12).
Pelaku beraksi saat korban tengah memanaskan motor dan ditinggal ke dalam rumah.
“Pelaku mencuri saat korban lupa atau lalai kunci masih tertinggal di motor,” kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Handres, Kamis (24/12).
Kemudian Handres juga menjelaskan, pelaku saat beraksi tidak pernah menggunakan alat bantu tambahan seperti kunci T untuk mencuri. Pelaku selalu memanfaatkan korban yang kuncinya ketinggalan di motor dan lalai
Setelah dilakukan pengembangan, pihak kepolisian juga berhasil menangkap penadah motor curian yakni pria bernisial M di Jalan Lintas Jambi Sarolangun, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari.
Dari tangan penadah, pihak kepolisian berhasil mengamankan 8 kendaraan motor hasil curian BN sebelumnya.
“Pelaku ini setiap mencuri, selalu menjual ke M. Hasilnya kita amankan total 9 kendaraan bermotor dari BN dan M,” jelasnya.
Dari hasil keterangan pelaku BN, ternyata pelaku saat ini memiliki 9 istri.
“Dari hasil pemeriksan salah satu pelaku ada memiliki istri 9 orang, janda 8, gadis 1,” ungkapnya.
Tak hanya mengamankan satu pelaku dan satu penadah, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni,
-1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam
-1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam
-1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CBR Warna Hitam
-1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty Warna Hitam-Putih
-1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo Warna Hitam
-1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT Warna Hitam-Merah
-1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Megapro Warna Hitam
-1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoppy Warna Hitam
-1 (satu) unit Sepeda Motor
Selanjutnya, salah satu pelaku BN saat di wawancara awak media mengatakan, dirinya mengakui merupakan residivis pada tahun 2015, dengan kasus penggelapan.
“Dulu tahun 2015,kena kasus penggelapan ban mobil puso sebanyak 5 buah.”ungkap pelaku inisial BN.
Atas perbuatannya, pelaku tindak pidana pencurian bermotor dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (Ald)
Discussion about this post