Rubrikjambi, Jambi – Komisi IV DPRD Kota Jambi melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Inspektorat, Dinas Pertanian, dan BKPSDMD, pada Rabu (19/10/2022).
RDP yang digelar hari itu berkenaan dengan Pengaduan Tenaga Non ASN yang tidak masuk pendataan. Dalam RDP yang digelar oleh Komisi IV DPRD Kota Jambi tersebut terdapat beberapa pokok-pokok rapat, diantaranya adalah merupakan Honorer K2, minimal honor satu tahun pada 2021 umur minimal 20 tahun dan maksimal 55 pada Desember 2021.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Jefrizen menyampaikan dalam RDP bersama Dinas terkait hari itu, bahwa Pendataan tersebut bukan pengangkatan PPPK namun merupakan sebagai pemetaan untuk membuat kebijakan pemerintah pusat.
“Pendataan ini bukan pengangkatan PPPK melainkan sebagai pemetaan untuk membuat kebijakan pemerintah pusat. Sementara untuk honorer BLUD, cleaning servic, penjaga keamanan tidak masuk pendataan dan dialihkan mwnjadi outsourcing. Itulah pokok-pokok isi dari rapat dengar pendapat oleh Komisi IV DPRD Kota Jambi,” ujar Jefrizen.(Rman)
Discussion about this post