Rubrikjambi, KUALATUNGKAL – Terkait adanya ‘isu’ bahwa pelaksanaan kegiatan fisik/non fisik telah habis dibagi-bagikan, Ketua LSM Petisi Tanjab Barat, Syarifuddin AR, terpaksa membuat surat terbuka kepada Bupati, Drs H Anwar Sadat,M.Ag dan Wakil Bupati Tanjab Barat, H.Hairan SH.
Dalam surat terbuka yang dilayangkan itu, Ketua LSM Petisi, mempertanyakan beberapa hal, ke satu: apakah ada petunjuk aturan perundangan -undangan yang boleh memberlakukan hal tersebut
Ke-dua, untuk itu meminta Bupati dan Wakil Bupati, mengevaluasi lagi oknum OPD Pemkab Tanjab Barat yang ‘diduga’ sengaja mengenyampingkan petunjuk aturan nasional bersifat dan mengikat tersebut. Dan ke-tiga, apabila terbukti memang ada oknum OPD yang melakukannya, Bapak Bupati dan Wakil Bupati agar dapat memberikan sanksi hukum atau administrasi pada oknum tersebut, dimana apabila terbukti oknum itu melakukannya, maka sudah terbukti terjadinya dugaan kolusi dan nepotisme yang mengakibatkan terjadinya dugaan korupsi, atau bahkan sampai menimbulkan kerugian keuangan negara.
Maka dari itu Ketua LSM Petisi, meminta, Bupati dan Wakil Bupati segera memberikan jawaban nya terkait hal itu, agar tidak ada lagi isu yang berkembang, tegasnya.(Rta)
Discussion about this post