Rubrikjambi, Jambi – Junedi Singarimbun, Ketua Komisi II DPRD kota Jambi, meminta agar pihak terkait (BPPRD) harus mengejar terus tagihan tunggakan pajak, agar nantinya bisa menambah anggaran Pemda pada tahun 2023 nanti.
“Mana piutang yang masih menyangkut harus ditagih,” tegas Junedi.
“Pelaku usaha yang menunggak pajak diharapkan juga mengerti, bahwa ini membantu Pemkot Jambi dalam meningkatkan PAD,” tambahnya.
Junedi menyebut bahwa Pemerintah memiliki lembaga-lembaga yang bisa kerjasama dengan kejaksaan untuk melakukan penagihan. Ia menambahkan Sebelum pelaku usaha pailit pajaknya harus ditagih, dan Junedi meminta bentuk ketegasan dari BPPRD.
Sementara itu, Total piutang pajak yang masih diburu oleh pemerintah kota Jambi adalah senilai Rp3 Miliar. Tunggakan pajak itu melibatkan 28 pelaku usaha di kota Jambi. Hal ini diutarakan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Jambi, Nella Ervina.
“Kita sudah menyurati dan memanggil wajib pajak yang menunggak,” kata Nella.
Surat pemanggilan akan dilayangkan sebanyak tiga kali, jika dalam panggilan itu para pelaku usaha tidak mengindahkan, maka akan diterbitkan surat kuasa penagihan ke pemeriksa eksternal yakni kejakasaan.
“Aturannya memang seperti itu. Pemerintah daerah bekerjasama dengan beberapa pihak untuk melakukan penagihan,” sebut Nella.
Dijelaskan Nella, sejauh ini pelaku usaha yang menunggak pajak semuanya masih kooperatif, sehingga tidak perlu memanggil 2-3 kali.
“Mereka membayar, ada yang nyicil juga. Cuma ada beberapa yang kita kehilangan jejak seperti geprek bensu. Kami dapat info bahwa mereka sudah tutup, kami akan tindaklanjuti kelapangan. Data pemiliknya kami ada. Kita tetap akan tindaklanjuti,” tambahnya.
Nella mengungkapkan, total piutang dari 28 wajib pajak itu sekitar Rp3 Miliar. Paling banyak tunggakan terjadi dari sektor pajak restoran.(Rman)
Discussion about this post