Jambi – Pasca beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Gubernur Jambi dinyatakan positif Covid-19, Pemerintah Provinsi Jambi akan menutup sementara pelayanan serta kegiatan kantor gubernur, penutupan ini berlaku mulai selasa 22 September hingga kamis 24 September 2020. Hal ini disampaikan langsung oleh Juru bicara Pemerintah Provinsi Jambi Johansyah.
Penutupan kantor Gubernur berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 2259/SE/Setda.org-1.1/IX/2020. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Sekda dan Kepala OPD, untuk menyampaikan ke jajarannya. Edaran ini, merujuk pada Pergub nomor 35 tahun 2020.
“Seperti karena ada ASN Positif Covid19 Setda Provinsi Jambi (ASN) dan Perangkat Daerah lainnya maka akan dilakukan penutupan kantor dan penghentian pelayanan mulai Selasa 22 hingga 24 September,” ujar Johansyah.
Johansyah menyebut penutupan kantor gubernur ini berlaku untuk semua, dan tak ada satupun pegawai yang masuk kerja termasuk Sekda Kepala Dinas.
Sementara itu selama 3 hari akan dilakukan penyemprotan desinfektan,” katanya.
Selain kantor gubernur, Johansyah dinas yang tutup yakni Dinas PUPR dan Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi.
“Selama kantor tutup, maka harus bekerja dari rumah (WFH) dengan mengirimkan laporan pekerjaan melalui media elektronik yang telah disetujui bersama atasan sebelumnya,” kata Johansyah.
Kepada seluruh Dinas di Pemprov Jambi nantinya juga diberlakukan 3 hari penutupan kantor, apabila ada ASN nya yang terkonfirmasi Covid19.
Dan bagi pegawai yang kondisinya menurun tak diperbolehkan ke kantor, lalu pada hari keempat setelah penutupan, kantor bisa dibuka kembali sebagaimana biasa.
Seperti diketahui untuk Setda Provinsi Jambi ada beberapa ASN yang terpapar Covid -19, seperti Pasien 349 dan 371.
Lalu untuk Bakeuda yang terpapar merupakan ASN yang berkontak erat dengan adiknya yang baru pulang dari Bali.(Nia)
Discussion about this post