Rubrikjambi, Jambi – Penertiban Angkutan batu bara terus dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, yang bekerjasama dengan instansi terkait. Kemarin, (15/6/2022), Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismed Wijaya, mengonfirmasi terkait pemberhentian sementara, operasional salah satu perusahaan batu bara.
“Baik, ada satu lagi Perusahaan Tambang (diberikan sanksi, red), sanksinya sama, sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan, selama 60 hari, dan terhitung sejak tanggal surat dikeluarkan” ucap Ismed.
Perihal pengecekan dan pengawasan kondisi dilapangan, Ismed mengatakan jika hal tersebut bukan hanya tugas Dishub.
“Bukan semata-mata tugas Dishub, tapi dari tim satgas pengawasan, pengendalian, dan penegak hukum, kita tunggu waktunya. Tapi, pemantaunya adalah Inspektur Teknik, dari Kementerian ESDM, dan koordinatornya Inspektur Tambang,” jelasnya.
Ismed menjelaskan, jika Inspektur Teknik tersebut bertugas untuk memantau kepatuhan sanksi dari perusahaan tambang.
Ia juga mengungkapkan, melakukan aktivitas tambang dimasa pemberlakuakn sanksi, merupakan pelanggaran fatal yang dapat berujung pencabutan izin usaha.
“Fatal itu, kalau memang masih beraktivitas, tidak mengindahkan sanksi dari Dirjen Minerba, nanti jika dilaporkan oleh Inspektur Tambang, bisa sampai pada sanksi yang terakhir, pencabutan izin,” pungkasnya.
Ismed juga mengungkapkan, jika dirinya sempat memantau aktivitas angkutan batubara, dan mengungkapkan jika aturan jam operasional, mulai dipatuhi oleh para angkutan batubara, hal itu dapat dilihat dengan mulai berkurangnya angkutan batu bara yang parkir di bahu jalan dan arus lalu lintas yang lancar.(Rman)
Discussion about this post