Rubrikjambi, Kota Jambi – Tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi menangkap seorang oknum petugas keamanan (satpam) di SPBU Muarojambi, berinisial AW (26) yang tega mencabuli seorang bocah berusia 6 tahun, ironisnya korban merupakan tetangganya sendiri. Pada, Minggu (10/1).
Sebelum melancarkan aksinya, ternyata pelaku terlebih dahulu mengajak korban jalan dengan iming-iming akan memberikan kado ulang tahun. Namun di tengah jalan, korban langsung dibawa ke semak-semak.
Korban sempat berupaya melakukan perlawanan. Lantaran kalah tenaga, korban akhirnya hanya bisa pasrah dan terjadilah hubungan badan.
Kejadian ini terungkap setelah korban mengadu kepada orang tuanya. Alhasil orang tuanya tidak terima dengan perbuatan pelaku, lantas orang tua korban langsung melapor ke Polda Jambi.
Usai menerima laporan, Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi bergerak cepat mengejar tersangka. Kurang dari 24 jam setelah kejadian tersangka berhasil ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kasang Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
“Kita langsung telusuri dan ketahui keberadaan pelaku, sehingga secepat mungkin kita tangkap,” kata Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, Selasa (12/1).
Kaswandi menuturkan, sejumlah barang bukti turut diamankan seperti baju pelaku saat melakukan aksinya dan baju korban serta akta kelahiran korban. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan olah TKP kejadian.
Lebih lanjut Kaswandi menambahkan, dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 82 juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan dan atau pencabulan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Tersangka juga terancam dikebiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
“Akan kita pelajari terlebih dahulu, jika bisa kita terapkan,” pungkasnya. (Ald)
Discussion about this post