Rubrikjambi, Riau – Duel maut ‘head to head’ dua orang pekerja kebun sawit sebabkan 1 orang pekerja tewas di Kabupaten Pelalawan.
Peristiwa itu terungkap saat Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kasat Reskrim, AKP Ario Damar, Kabag Humas, IPTU Edi Haryanto dan jajarannya gelar konferensi pers penangkapan pelaku dalam perkara penemuan mayat Mr X, yang sudah membusuk didalam parit di Jalan Poros Pemda Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan, Selasa(12/1).
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Ario Damar mengatakan, kali pertama Polsek Langgam menerima laporan dari masyarakat setempat adanya penemuan mayat Mr X pada Jumat (25/12) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jalan Poros Pemda Kelurahan Langgam Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.
Dari keterangan saksi-saksi pihak warga di sana, tidak mengenali mayat korban disebabkan sudah 3 hari lebih lamanya dan sudah membusuk.
Terus, Polres Pelalawan melakukan autopsi mayat korban di rumah sakit Bhayangkara Pekanbaru. Korban tewas disebabkan pembunuhan, terdapat 8 tusukan dan sabetan parang leher sebelah kiri.”
Langkah awal untuk mengetahui ada tindak pidana, kita berupaya mencari identitas korban jenazahnya sudah tidak bagus lagi, seperti sidik jari korban sudah rusak tidak terdeteksi.
Untuk hasil autopsi menggunakan alat dari Identifikasi Fingerprint Identification System (INAFIS) baru bisa diketahui besok harinya.
Tapi sesuai SOP, kita auplod di media sosial dengan meminta rekan-rekan, dan meminta kepada media untuk mempublikasikan kondisi dan ciri-ciri korban.
Hasil postingan media sosial sesuai ciri-ciri korban tadi, adek korban bernama Ataromi Zai mengakui, itu Abang kandungnya bernama SAZ umurnya 25 tahun. Setelah adek korban membuat laporan ke polisi, baru polisi melakukan olah TKP ulang, cerita Kasat Reskrim Pelalawan ini.
Kata mantan Kasat Reskrim Kepulauan Meranti ini, pada Sabtu (26/12) sekitar pukul 10.00 WIB, dilakukan penyisiran dan ditemukan bercak darah di salah satu pondok di tengah kebun sawit. Terus dilakukan olah TKP lagi dan pengambilan sample bercak darah pada 7 benda sebagai sample, serta dilakukan pengujian secara laboratorium di RS Bhayangkara.
Selanjutnya, pengejaran terhadap pelaku yang kabur ke Tapanuli Selatan (Tapsel) dilakukan dan dibuatkan profiling atau profil pelaku. Terduga pelaku pembunuhan atas nama PH alias Putra umur 19 tahun berhasil ditangkap di Bukit Gabungan (Bukit Barisan) Lingkungan 2 Kelurahan Sangkunur Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara.
“Tersangka sembunyi di salah satu pondok milik keluarganya. Demi keselamatan petugas pihaknya memutusakan setelah matahari terbit, berdasarkan SOP bersama warga setempat turut saksikan penangkapan pelaku.
“Tersangka ditemukan di balik pintu, Bripka Sandro Simarmata menarik tersangka ke depan rumah, dan mengamankannya,” ulasnya.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko menjelaskan, Pelaku, PH alias PUTRA kini dijerat Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman penjara 15 tahun.
Barang bukti yang diamankan polisi, berupa satu bilah parang dengan ukuran 70 centimeter gagang plastik hijau, satu celana pendek hitam milik tersangka, serta satu celana biru dongker milik korban, sebutnya.
Dalam pada itu, PH alias Putra mengakui telah membunuh SAZ umur 25 tahun, teman kerjanya dikebun milik Sudiman.
“Saya bunuh SAZ disebabkan sering disuruh-suruh, sehingga terjadi perkalahian. Korban memakai pisau dan sayabmengambil parang. Saya menyesali sudah melakukan perbuatan itu,” ujarnya
Sumber: Katakabar.com
Discussion about this post