Rubrikjambi, Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali mengamankan sejumlah barang haram, dengan jenis Ganja yang beratnya hampir mencapai 5 Kg, dari seorang pelajar menengah atas di Kota Jambi.
Pelajar yang berinisial MFA itu, mengaku bahwa dirinya hanya menjalanka perintah dari sang kakak untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Kasubdit III, Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Mat Sanusi, menjelaskan bahwa sebelumnya unit opsnal mendapatkan informasi terkait peredaran barang haram tersebut, kemudian tim dengan segera melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan satu paket ganja setelah melakukan penggeledahan rumah pelaku.
“MFA mengaku sudah 10 kali mengantarkan ganja kepada pembeli, dan hanya diberikan Rp. 20 ribu setiap kali mengantarkan paket kepada pembeli,” ujar Sanusi, pada Kamis (17/11/2022).
Ganja yang berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi hampir mencapai 5 Kg, tepatnya 4,8 Kg dan dalam kondisi paket yang telah dikemas kedalam plastik hitam untuk diedarkan.
“Pelaku diinterogasi dan kooperatif, dan menyampaikan bahwa dia diperintahkan oleh satu tersangka lain, yaitu kakak pelaku (MFA) sendiri, dan sekarang masih dalam pengejaran (DPO) terhadap kakak pelaku MFA,” tambah Sanusi.
Diketahui bahwa kakak pelaku MFA berperan aktif dalam pegedaran barang haram tersebut, mulai dari menentukan pembeli, tempat melakukan transaksi, hingga menentukan harga dari paket yang dijual.
AKBP Mat Sanusi pun menjelaskan bahwa kasus ini termasuk kedalam jenis eksploitasi terhadap anak dibawah umur, dimana sang anak dipaksa untuk mengantarkan barang haram yang dijual oleh sang kakak.(Rman)
Discussion about this post