TANJAB BARAT – Kepolisian Polsek Tungkal Ilir, Polres Tanjab Barat berhasil membekuk empat orang diduga melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu, Rabu (01/07/20).
Keempat pelaku yang diamankan berinisial MR dan AT (35) warga Desa Pantai Gading Kecamaatan Bram Itam. Kemudian CN (32) dan SZ (40) warga Kuala Tungkal. Polisi berhasil mengamankan uang palsu pecahan RP 100.000 senilai lebih kurang Rp 245.300.000.
Kapolres Tanjab Babrat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH mengatakan keempat pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa dan Rabu (01/07/20) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Postingan di Pencerahan Tanjab Barat oleh Akun Facebook Rizal Adista Senin tanggal 22 Juni 2020 mengenai adanya peredaran uang palsu di Kota Kuala Tungkal,” terang AKBP Guntur Saputro didampingi Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan, SIK, MH dan Kapolsek Tugkal Ilir IPTU Agus A Purba, SH, MH saat pres rilis.
Dari postinngan tersebut Polsek Tungkal Ilir lakukan penyelidikan diperoleh informasi bahwa orang yang dicurigai sebagai pelaku yang pengedar uang palsu saat ini sedang berada di rumahnya yang berada di Desa Pantai Gading.
“Kemudian terungkapnya karena uang palsu tersebut oleh pelaku digunakan untuk jasa pijat, yang merasa ada kejanggalan dengan uang tersebut,” beber Kapolres.
“Kita lidik bahwa infomasi tersebut, sesuai dengan ciri-ciri benar pelaku AT melakukan Tindak Pidana pengedaran Uang palsu di Kuala Tungkal bersama rekannya, AT kita amankan di Desa Pantai Gading,” beber Kapolres.
Polisi pun melakukan pengembangan, kepada polisi pelaku AT mengaku Uang Palsu tersebut diperolehnya dari MR yang tinggal tidak jauh dari rumah AT. AT juga mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi (belanja) menggunakan uang palsu tersebut di Kuala Tungkal termasuk untuk jasa Pijat.
Selanjutnya MR kepada polisi mengaku Upal diperolehnya dari CN sebanyak dua kali pengantaran. Kemudian CN kita introgasi mengaku Upal tersebut didapatnya dari pelaku MH dimana dirinya pada saat mengambil uang palsu tersebut bersama SZ.
“Dari tangan MR alias Marus kita dapati barang bukti Upal lebih kurang Rp 245.300.000,” ungkap Guntur.
“Kini, keempat pelaku sudah diamankan di Polsek Tungkal Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Terkait hal ini Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dan waspada dengan peredaran uang palsu saat ini. Bila menemukan uang palsu segera laporkan kepada pihak kepolisian.
“Karena akhir akhir ini banyak beredar uang palsu di berbagai kota termasuk di Jambi dan Tanjung Jabung Barat, untuk itu kita meminta masyarakat lebih tajam dan hati-hati dan lebih peka kalau mendapatkan konsumen yang melakukan atau melaksanakan transaksi, dilihat baik baik seperti dilihat di raba dan di terawangan untuk memastikan bahwa rupiah itu benar ataupun asli,” pungkasnya. (Red)
Discussion about this post