Jambi – Belum adanya kekuatan hukum Pemerintah provinsi Jambi untuk memungut pajak alat berat dari perusahaan-perusahaan, Pemerintah provinsi Jambi belum optimalkan dalam memungut pajak dari kendaraan alat berat di Provinsi Jambi , hal ini berlangsung selama 3 tahun terakhir.
Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan, pihaknya masih menunggu revisi undang-undang 28 tahun 2009. Sebab sesuai dengan prase inkrach MK itu Kemendagri diberikan waktu tiga tahun untuk merevisi undang-undang tersebut.
“Kalau tiga tahun sesungguhnya Oktober besok itu pas tiga tahun. Intinya, prase dari MK adalah terkait alat berat masih dimungkinkan untuk ditarik pajaknya tetapi bukan pajak kendaraan bermotor,” kata Agus Kamis (2/7/2020).
Perubahan pajak dari kendaraan bermotor ke pajak apa nanti itulah menurutnya yang diatur melalui revisi undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Berhubung sifatnya fakultatif, maka pihaknya tetap mengimbau kepada perusahaann-perusahaan alat berat untuk mereka memberikan pembayaran pajak.
“Tapi kita tidak bisa menekan ataupun membuat low investment karena rentan tiga tahun itu diberikan kelonggaran kepada mereka. Nanti setelah terbitnya revisi undang-undang mereka harus sudah wajib membayar kewajiban (pajak,red). Sisi lain kita juga harus merevisi dulu Perdanya,” bebernya.
Selama tiga tahun terakhir, Agus menyebut jika alat berat itu ada yang bayar ada pula yang tidak mau. Kalau mereka kebetulan posisinya dalam rangka pemenuhan kewajiban dan minat serta kesadaran untuk membayar pajaknya besar, menurutnya mereka tetap membayar.
Namun tidak sedikit yang berdalih karena sudah ada putusan MK, jadi Pemprov tidak bisa berbuat banyak.
“Kita pun sudah minta difasilitasi oleh KPK, karena prasanya menyatakan demikian, akhirnya KPK memberikan alternatif yang wajib itu kendaraan alat berat yang jalan dijalan raya,” pungkasnya.
Mengenai data objek pajak alat berat yang ada di Provinsi Jambi Agus menyebut, pihaknya sudah mengantongi datanya. Namun dia mengaku lupa angka pastinya.
“Untuk gambaran potensi berapa PAD yang bisa didapat dari situ kita belum, karena kita belum tahu pajaknya itu berapa persen. Tapi kalau potensi berapa unit yang bisa dijadikan objek pajak itu kita sudah ada,” pungkasnya. (Red)
Discussion about this post