TANJAB BARAT – Tim Petir Polres Tanjab Barat mengamankan AG (31) seorang pria sebagai mentor Bimbel Online di Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Jumat (28/08/20).
AG ditangkap karena dilaporkan telah mencabuli salah satu siswi kelas 1 SMA di Betara yang menjadi peserta bimbel yang dibuatnya.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH dikonfirmasi membenarkan penangkapan AG selaku mentor Bimbel Online karena terlibat kasus pencabulan.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di RT 02, Betara III, Desa Pemarang Lumut, Kecamatan Betara sekitar pukul 00.30 WIB,” ungkap Kapolres, Minggu (29/08/20).
Ia mengatakan, kasus pencabulan terhadap siswi sangat memprihatinkan. Apalagi dilakukan oknum guru memanfaatkan situasi belajar online dimasa pandemi COVID-19.
”Modus pelaku yakni dengan Buka Bimbel Online via Whatss App Group ”Belajar Club” terhadap siswa SMA dan bujuk rayu korban untuk belajar ke Rumah degan maksud memudahkan untuk mensetubuhi korban,” katanya dikonfirmasi, Sabtu (29/08/20).
Melalui Grup Belajar Club, dimana pelaku seorang guru honorer di salah satu SD di Pematang Lumut berperan sebagai mentor dalam grup tersebut.
Korban MP (16) termasuk anggota yang aktif bertanya dalam grup tersebut, hal tersebut membuat komunikasi antara keduanya berjalan intens.
“Namun sebagai mentor, pelaku tidak menyebutkan identitasnya sebagai guru honorer SD hanya menyebutkan ahli di Mapel Matematika dan Kimia,” ujar Kapolres.
Dikatakan Guntur, kejadian yang menimpa siswi kelas 1 SMA itu pada 15 Februari 2020 lalu. Pelaku mengajak korban ke Jambi dan korban memberanikan diri ke Jambi. Aksi bejat pertama kali dilakukan di rumah pelaku pada waktu subuh.
Celakanya selama bersama pelaku korban tidak diperkenankan keluar rumah, HP korban juga dikuasi pelaku. Korban pun tidak dizinkan pulang.
“Dalam melancarkan aksinya, pria yang bestatus bujangan ini juga meminta korban ke Jambi untuk menghibur palaku karna akan mengikuti Tes CPNS waktu itu,” katanya.
Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban mengetahui rumah pelaku dan meminta korban untuk pulang. Sesampainya di rumah korban bercerita kepada orang tuanya bahwa korban telah mengalami peristiwa pencabulan.
“Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Tanjung Jabung Barat. Berdasar laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” ungkap Guntur.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan undang-Undang Perlindungan anak.
Kapolres mengungkapkan pihaknya masih mengembangkan kasus ini karena kuat dugaan korban tindakan asusila pelaku tidak hanya satu namun beberapa sisiwi lainnya juga dimungkinkan mengalami hal yang sama.
“Karnanya kita harap jika ada siswi lainnya yang menjadi korban tindak asusila pelaku untuk segera dapat melporkannya kepada petugas,” tandasnya.(Din)
Discussion about this post