Rubrikjambi, Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi akhirnya menetapkan 4 tersangka dalam kasus investasi bodong ternak ikan lele, oleh PT Darsa Haria Darussalam (DHD) Indotama.
Sebelumnya, Kepala Cabang PT. DHD Indotama, Aliman, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi.
Saat ini Polda Jambi kembali menetapkan 3 tersangka lainnya yang berasal dari kantor pusat perusahaan tersebut, yang saat ini diamankan Polda Sumatra Selatan.
“Fokus deliknya berbeda dengan yang ditangani Polda Sumsel,” ungkap Kompol Handres, Kasubdit III Jatanras Polda Jambi, Rabu (31/8/2022).
Handreas mengatakan saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami sudah menetapkan 3 tersangka lagi. Saat ini kami sedang melengkapi pemberkasan,” tuturnya.
Kepada para tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 332 dan Pasal 32 junto Pasal 372 KUHP, terkait penipuan dan penggelapan.
Dari praktek investasi bodong tersebut, terdapat 200 orang di Jambi yang menjadi korban, dengan kerugian miliaran rupiah.
Aliman yang merupakan Kepala Cabang PT. DHD di Jambi, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2022, dan sempat kabur hingga Polda Jambi berhasil meringkus Aliman pada 19 Juni di Yogyakarta.(Rman)
Discussion about this post