Rubrik jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali merilis narkotika jenis sabu dan ekstasi asal Malaysia dan Aceh.
BNN kali ini mengamankan satu orang tersangka yang tertangkap tangan membawa narkoba, satu dari tiga tersangka bernama M.Nur (42) warga asal Jambi.
M.Nur seorang kurir narkoba kedapatan membawa 4,6 kilogram (Kg) sabu dan 7 ribu butir ekstasi.
“Berawal pada Kamis (16/7) lalu, kami mengamankan tersangka di Betung Banyuasin. Saat diamankan, kedua jenis barang bukti sabu dan ekstasi ditemukan, sabu dikemas dalam empat bungkus masing-masing seberat 1 kilogram.”
“Ekstasi juga dikemas beberapa bungkus dan kedua jenis narkotika ini dimasukkan dalam kardus. Barang bukti tersebut ditemukan di bawah bangku mobil bus yang ditumpangi tersangka,” kata Kepala BNNP Sumsel Brigjen Jhon Turman Panjaitan kepada awak media, Senin (20/7).
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui akan mengantarkan narkoba tersebut ke seseorang di Tangga Buntung, Palembang. Petugas BNN kini masih memburu bandar maupun pembeli narkoba yang diantarkan oleh tersangka Nur.
Sementara tersangka Nur mengakui, narkoba jenis sabu dan ekstasi yang didapat dari tangannya berasal dari Malaysia. Kedua barang tersebut didistribusikan melalui Batam, Riau dan Jambi.
“Saya yang bertugas jemput barang di Jambi. Rencananya mau dijual ke Palembang,” ujar Nur, seperti Dirilis media Ampar.id
Untuk sekali antar, Nur mengaku mendapat upah sebesar Rp5 juta dari seseorang yang kini sedang diburu BNN. “Upah dan uang jalan sekitar Rp5 juta,” ujar pria asal Jambi ini.
“Tersangka di jerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati,” tegas Brigjend Pol Jhon Turman Panjaitan.(*/ Red)
Discussion about this post