Rubrikjambi, Jambi – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas udara yang salah satu sebabnya dapat diperburuk oleh polusi yang dihasilkan oleh mesin kendaraan, Pemerintah Kota Jambi bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi dan Dinas Perhubungan Kota Jambi, menggelar uji emisi kendaraan bermotor.
Kegiatan uji emisi yang dibuka pada Selasa (18/10/2022), di lapangan Mako Damkar Kota Jambi itu dihadiri Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Kepala Dinas LH Kota Jambi, Perwakilan dari Polresta Jambi, serta dari kalangan akademisi beserta para Mahasiswa, dimana nantinya akan menargetkan 2.000 kendaraan untuk dilakukan uji emisi selama 3 hari ke depan.
Wakil Walikota Jambi, Maulana,yang membuka kegiatan Uji Emisi tersebut, dalam sambutannya menyampaikan Urgensi dari program Uji Emisi yang digelar itu, mengingat perkembangan industri khususnya pertambangan yang ada di Kota Jambi, yang secara otomatis meningkatkan jumlah angkutan batubara yang beroperasi.
“Karena kita tahu Kota Jambi sebagai urban city, saat ini penambahan jumlah kendaraan terus meningkat. Ditambah lagi kendaraan pertambangan yang terus meningkat. Ada resiko peningkatan gas buang dari kendaraan (emisi, red) yang mencemari udara kita,” ujarnya.
Untuk mendukung program pengendalian pencemaran udara, Maulana juga mengharapkan adanya kebijakan seperti aturan terkait usia kendaraan Angkutan Batubara.

“Misalnya pembatasan usia kendaraan, tidak boleh lebih dari sepuluh tahun jadi batasnya 2013, kalau lebih dari itu, agar di Remajakan! tidak boleh lagi beroperasi, karena ini mempengaruhi sekali udara kita,” tegasnya.
Maulana juga menghimbau agar masyarakat mau berpatisipasi dalam kegiatan pengujian emisi kendaraan tersebut, yang selama tiga hari kedepan akan dilaksanakan secara gratis atau tidak dipungut biaya.
Dalam acara pembukaan itu juga, Mobil Dinas Wakil Walikota yang biasa menemani perjalanannya itu, dijadikan kendaraan pertama yang melakukan uji emisi kendaraan.(Rman)
Discussion about this post