Rubrikjambi, Kota Jambi – Tidak terima dan cemburu buta melihat istrinya digoda, seorang pria bernama Hendra Kasuma (37) terpaksa meringkuk dipenjara. Hal itu karena Hendra menganiaya korban bernama Erik Saputra (29) warga Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, yang diduga menggoda istrinya.
Peristiwa itu terjadi Sabtu, (12/12) lalu, tepatnya di depan Bank BCA Nusa Indah, Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo.
Akibat aksi kekerasan yang dilakukan Hendra, yang merupakan warga Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, tersebut, korban Erik Saputra mengalami luka jahitan di bagian dahi.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Afrito Marbaro Macan menyebutkan, pelaku cemburu melihat istrinya digoda. Akibatnya, pelaku yang emosi langsung mendatangi korban.
“Pelaku tidak terima mendengar istrinya digoda, pelaku menganiaya korban menggunakan kunci motor hingga korban mengalami luka jahitan di bagian dahi,” kata Kompol Afrito Marbaro Macan, Kamis (14/1).
Menurut keterangan dari pelaku, korban ini merupakan mantan istrinya yang mana korban sering menggoda saat pelaku mengantarkan makanan.
“Sayo cemburu lah pak, waktu ngantar makanan dio nyagili bini sayo,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar kwitansi berobat di RS Raden Mattaher dan 1 buah kunci sepeda motor.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun penjara. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Kota Baru dan pelaku menyesali atas perbuatannya. (Ald)
Discussion about this post