Rubrikjambi, Jambi – Masyarakat Provinsi Jambi dibuat ramai terkait kabar bahwa Provinsi Jambi akan dimekarkan menjadi dua wilayah yakni Provinsi Jambi barat dan Provinsi Jambi Timur.
Menanggapi hal tersebut Gubernur Jambi, Al Haris secara tegas membantah berita tersebut, Senin (27/6/2022). Menurutnya yang sebenarnya terjadi bukanlah adanya rencana pemekaran wilayah, tetapi Rancangan Undang-Undang bagi tiga daerah secara khusus.
“Itu bukan pemekaran!. Itu dulu kita ini lahir dari undang-undang darurat nomor 19 tahun 1957 bersamaan dengan Sumbar dan Riau. Sekarang ini pemerintah sudah membuat inisiatif untuk undang-undang itu Per Provinsi. Maka Jambi jadilah undang-undang Provinsi Jambi, begitu juga dengan Riau dan sumbar,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa nantinya Rancangan Undang-Undang tersebut disesuaikan dengan kondisi budaya dan adat istiadat serta ciri khas masing-masing daerah.
“Jadi undang-undang itu lebih bersifat kekhususan. Daerah itu mesti mempunyai khas masing-masing, nilai budaya adat dan lain-lain,” jelasnya.
Ia mengatakan sudah berkoordinasi dengan dua Gubernur terkait, serta mengundang berbagai elemen tokoh masyarakat untuk membicarakan draf RUU tersebut.
“Kami diberikan kesempatan untuk mengoreksi RUU itu, dan saya sudah rapat tempo hari dengan dua gubernur itu. Saya juga sudah mengundang kerumah dinas lembaga adat dan tokoh-tokoh Jambi untuk menyempurnakan isi dari draf RUU itu. Alhamdulillah dua hari lalu sudah naik untuk disahkan menjadi undang-undang,” tuturnya.
Al Haris pun kembali menegaskan bahwa tidak ada pemekaran, melainkan hanya revisi UU.
“Artinya ini bukan pemekaran Provinsi, tetapi ini hanya revisi dari Undang-Undang darurat nomor 19, menjadi undang-undang terpisah tiga Provinsi itu,” tutupnya.(Rman)
Discussion about this post