Rubrikjambi, Jakarta – BK (Badan Kehormatan) DPRD Provinsi Jambi berkonsultasi ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, di ruang sidang MKD DPR RI, Jumat (20/5/2022).
Rombongan DPRD Provinsi Jambi yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara, Ketua BK DPRD Provinsi Jambi Evi Suherman dan diikuti oleh anggota BK DPRD Provinsi Jambi, diterima oleh anggota MKD DPR RI R Imron Amin SH MH dan H Andi Idris Padjalangi.
Dalam konsultasi tersebut rombongan DPRD Provinsi Jambi, menanyakan permasalahan yang antara lain tentang SOP penanganan pengaduan masyarakat kepada anggota DPR RI, Tata Tertib MKD, Tatacara Persidangan dan hal-hal lain menyangkut tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab MKD DPR RI.
Pada kesempatan tersebut, pimpinan MKD DPR RI menyampaikan bahwa tugas MKD sangatlah strategis dalam rangka menjaga etika dan kehormatan seluruh anggota DPR RI khususnya dan nama baik serta marwah DPR RI sebagai lembaga tinggi negara.
Pimpinan MKD DPR RI juga menyampaikan pentingnya tatacara berpakaian anggota dewan. Misalnya pada saat menghadiri rapat paripurna, hendaknya anggota DPRD memakai pakaian sipil resmi (jas) kecuali rapat paripurna HUT Provinsi, anggota DPRD dapat memakai pakaian adat daerah masing-masing.
Pimpinan MKD juga menyampaikan agar dalam menyampaikan statemen resmi ke publik atau media masa, anggota DPR hendaknya berbicara berdasarkan data dan argumentasi yang sahih, valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara politik maupun secara hukum.
Pada pertemuan itu, pimpinan MKD DPR RI menyerahkan beberapa buku panduan dan referensi sebagai bahan bagi BK DPRD Prov Jambi dalam menyusun Tatib, SOP penanganan pengaduan masyarakat dan tata cara persidangan BK DPRD Prov Jambi.(Rman)
Discussion about this post