Rubrikjambi, Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi melakukan pengesahan terhadap tiga Peraturan Daerah (Perda) baru, melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (31/10/2022).
Paripurna yang digelar pada hari itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Abshor Hasibuan, dan turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Jambi, Maulana.
Tiga Perda yang disahkan pada hari itu adalah Perda Tentang Ketahanan Keluarga, Perda Tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah, serta Perubahan Keempat atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Abshor Hasibuan mengatakan Perda yang sudah disahkan untuk dijalankan.
“Perda Tentang Ketahanan Keluarga ini kita harapkan permasalahan tentang keluarga nantinya bisa diselesaikan pemerintah. Kemiskinan, apalagi sekarang ini inflasi sedang tinggi,” tuturnya.
Sedangkan, Anggota DPRD Fraksi Gerindra, Muslim mengatakan, setelah disahkan, agar bisa dipahami dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari, Perda ini harus disosialisasikan kepada maayarakat.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jambi, Maulana menyampaikan, Perda Tentang Ketahanan Keluarga, program pemerintah kedepan akan berbasis pada keluarga. Untuk Perda Tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah, diharapkan nantinya dapat memberi dampak pada peningkatan penerimaan zakat, infaq dan sedekah yang dikelola oleh Baznas Kota Jambi.
“Nantinya juga berdampak pada para penerima zakat, infak dan sedekah ini yang tergabung dalam asnaf delapan. Perda ini nantinya bisa dijadikan landasan bagi Baznas untuk menggali potensi dari para pelaku usaha di Kota Jambi,” jelasnya.
Sementara untuk Perubahan Keempat atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, kata dia, berkaitan dengan pelaksanaan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).
“Labkesda ini juga punya potensi besar, kita harapkan bisa menyumbang PAD guna menunjang beragam pembangunan di Kota Jambi,” pungkas Wakil Walikoota Jambi itu.(Rman)
Discussion about this post