Rubrikjambi, Jambi – Yayasan IKABAMA Jambi diberikan waktu 3 minggu oleh Pemerintah Provinsi Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk melakukan pengosongan lahan dan fasilitas yang digunakan oleh Yayasan saat ini.
Lahan yang dimaksud merupakan lahan milik Pemprov Jambi yang telah dihibahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan oleh Sekda Provinsi Jambi, Sudirman pasca melakukan rapat bersama Kajati Jambi dan pihak Yayasan Ikabama pada Selasa, (1/11/2022).
Sudirman mengatakan bahwa pihak Kejati Jambi butuh kepastian terkait pengosongan lahan tersebut, yang mana merupakan tindak lanjut dari esepakatan hibah tanah yang dilakukan Pemprov Jambi ke kajati Jambi.
“Telah disepakati tiga minggu dari sekarang sudah harus dikosongkan, karena pihak Kejati butuh kepastian,” tuturnya.
Sebagai proses awal agar aktivitas belajar mengajar Yayasan Ikabama tidak terganggu, Sudirman mengatakan aktivitas pembelajaran akan direlokasi sementara ke SMK 3 Jambi.
“Sebagai tahapan awal, Pemprov menyediakan alokasi ruangan di SMK 3. Rencana untuk tahapan awal 7 ruangan dulu, mudah mudahan nanti Januari 5 ruangan lagi,” ungkapnya.
Terkait hibah lahan ini, Sudirman kembali menegaskan harapannya agar tiga minggu kedepan tepatnya 22 November 2022, lahan tanah yang telah dihibahkan ke Kejati itu bisa segera dikosongkan.
“Mudah-mudahan paling lambat tanggal 22 Oktober itu sudah ada pengosongan di lokasi tersebut,” tutupnya.(Rman)
Discussion about this post