Rubrikjambi, Kualatungkal, – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag membuka secara resmi Sosialisasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Penguatan Penilaian Mandiri di Lingkungan Pemerintah SPIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjabbar Tahun 2022, Rabu (02/11/22)
Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Bapenda tersebut turut dihadiri oleh Hadir Tim BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, Insptektur Tanjabbar, serta diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala OPD, dan operator di lingkup Dinas/Instansi di lingkup Pemkab Tanjabbar.
Bupati dalam sambutannya mengatakan bahwa peningkatan penggunaan produk dalam Negeri (P3DN) merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor, dengan tujuan meningkatkan kesempatan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, penghematan devisa serta mengurangi ketergantungan produk luar negeri melalui pengoptimalan belanja Pemerintah. Sebagai bentuk dukungan terkait P3DN, Pemkab Tanjabbar lakukan beberapa kebijakan, yang diantaranya himbauan penggunaan Baju Batik khas Tanjab Barat bagi pegawai di lingkup Pemkab Tanjabbar pada setiap hari Kamis. Selain itu, juga melalui kebijakan penggunaan produksi beras petani lokal untuk tunjangan beras Pegawai.
“Saat ini Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah membuat beberapa kebijakan daerah dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, antara lain kebijakan pemakaian baju batik dan penyajian snack khas Daerah Tanjung Jabung Barat, Pemakaian seragam baju batik bagi siswa baru tingkat SD dan SMP Se Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” tutur Bupati.
“Selain itu juga, pemasaran beras produksi petani lokal di kalangan aparatur sipil negara (ASN) serta mengimplementasikan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta pembuatan katalog elektronik lokal Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Website LPSE,” pungkasnya.
Menutup sambutannya Bupati berharap kepada seluruh Perangkat Daerah dan Pejabat Pembuat Komitmen agar segera melakukan langkah-langkah percepatan dalam implementasi beberapa kebijakan yang telah di sampaikan diatas, terutama dalam pengadaan barang dan jasa yang waktu efektifnya kurang dari dua bulan. (/*)
Discussion about this post