Rubrikjambi, Jambi – DPRD Provinsi Jambi menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda penyampaian Penjelasan Gubernur Jambi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021, Selasa (12/7/2022).
Paripurna yang digelar di ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Provinsi Jambi itu awalnya dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, namun dikarenakan dirinya merasa kurang sehat, ia meminta Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Burhanuddin Mahir untuk memimpin Rapat Paripurna hari itu.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Jambi, yang akan menyampaikan penjelasan terkait Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Jambi, TA 2021.
Hadir juga mendampingi Gubernur Jambi, Wakil Gubernur Abdullah Sani, Sekda Provinsi Jambi, serta Jajaran Staff di lingkungan Pemprov Jambi.
Pemimpin Paripurna, Burhanuddin mengatakan bahwa Agenda Hari ini sesuai dengan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jambi, Kamis (30/6/2022).
Ia juga menjelaskan Peraturan yang menjadi acuan dari Agenda Paripurna hari itu, yakni penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021.
“Pembahasan Rancangan Perda ini, mengacu pada UU no. 23, tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” tutur Burhanuddin.
Ia menambahkan dengan memberikan penjelasan terkait poin-poin yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 77 tahun 2020 tersebut, sebelum ia mempersilahkan Gubernur Jambi untuk menyampaikan penjelasannya.(Rman)
Discussion about this post