Rubrikjambi, Jambi – DPRD Kota Jambi kembali menggelar Rapar Paripurna dalam rangka penyampaian Pandangan umum Fraksi-fraksi Dewan DPRD Kota Jambi terhadap Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perda Tentang Perubahan APBD Kota Jambi Tahun 2022, pada Senin (12/09/2022) sore.
Pada Paripurna hari itu, Muhammad Nasir, Anggota DPRD Kota Jambi, menyampaikan pandangannya perihal penertiban aset kendaraan dinas yang masih dipegang oleh mantan pejabat kota Jambi.
“Untuk itu dalam forum yang terhormat ini kita meminta pada Wakil Walikota untuk menarik kembali aset-aset kendaraan yang ada pada mantan pejabat kota Jambi,” ujarnya kepada Wawako Maulana yang hadir pada Paripurna hari itu.
Menanggapi permintaan tersebut, Maulana mengatakan bahwa hal tersebut sangat baik dan Pemkot Jambi akan merespon dengan positif, dan secara kooperatif akan mengirim surat apabila ada mantan pejabat yang belum mengembalikan kendaraan dinas.
Dia menambahkan, untuk kendaraan dinas yang tidak beroperasi lagi akan ada prosedur untuk dilelang. Jika kendaraan keadaannya sudah parah sekali akan dilakukan penghapusan aset.
“Tetapi semua itu ada aturan dan regulasi yang mengatur tentang batasan usia kendaraan, berapa tahun baru boleh dilelang, ada KJPP-nya jika sudah parah sekali, kita sudah beberapa kali melakukan penghapusan aset,” sebutnya.
Maulana menegaskan dalam penatausahaan aset, Pemkot Jambi sangat ketat karena mendapat predikat Wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Basis data aset Pemkot Jambi sudah berbasis IT.
“Kapan dilelang, kapan dihapuskan itu sudah ada aturannya kita ikuti kalau tata kelola aset kita tidak, baik tidak akan mendapat WTP. Karena salah satu syarat WTP adalah tata kelola asetnya harus baik,” jelasnya.(Rman)
Discussion about this post