Rubrikjambi, Jambi – Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, MA Fauzi telah meminta Pemkot Jambi melaporkan jumlah aset yang dihapuskan akibat dari pembangunan Kantor Wali Kota Jambi, Eks Graha Lansia dan Pergantian Pipa PDAM, Selasa (13/9/2022).
Permintaan yang disebutnya dikirimkan melalui surat tersebut, meminta agar sebelum dihapuskan, harus ada kajian teknis dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Fauzi mengatakan untuk aset di bawah Rp5 miliar memang tidak perlu pesetujuan DPRD untuk penghapusannya, tapi untuk aset diatas Rp5 miliar, wajib meminta persetujuan DPRD.
“Hingga saat ini kami belum mengetahui berapa total aset eks kantor wali kota dan eks Graha Lansia yang dirobohkan, Yang jelas kami sudah berkirim surat minta penjelasan mengenai aset itu, sudah kami sampaikan saat pembahasan KUA-PPAS,” ungkapnya.
Sementara itu, Junedi Singarimbun, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, mengatakan pihaknya akan memanggil Sekda dan Bagian Aset untuk meminta penjelasan mengenai teknis penghapusan aset Graha Lansia dan Kantor Wali Kota lama.
“Aset ini tanggungjawab Sekda, memang penanganan aset di Kota Jambi ini perlu dibenahi. Terutama aset-aset dinas PUPR di PDAM. Kami sudah minta kemarin ada tim aset khusus di PDAM ini. Misalnya aset Intake, IPA, yang belum diserahkan dari balai. Kemudian Pipanisasi yang dibangun oleh PUPR. Pipa yang lama dikemanakan, itu harus jelas. Kemudian juga aset-aset provinsi yang kita pakai, ini juga kita minta penjelasan. PDAM ini kan sudah Perumda, jadi asetnya harus jelas. Kita juga bisa nanti buat penyertaan aset atau modal ke Perumda Tirta Mayang seperti yang kita lakukan ke Bank 9 Jambi,” pungkasnya.(Rman)
Discussion about this post