Jambi – Anggota Satuan Ditreskrimsus Polda Jambi menggerebek gudang yang diduga melakukan penyimpanan, pengolahan dan penjualan Bahan Bakar minyak tanpa izin yang berada di Jalan Lingkar Timur, Payo selincah, Jambi Timur, Rabu (26/8).
Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Santyabudi melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan penggrebekan gudang penyimpanan dan pengolahan BBM tanpa ijin.
“Ya, benar, Ditreskrimsus Polda Jambi menggerebek sebuah Gudang yang diduga menyimpan dan menjual minyak tanpa izin,” kata Kabid Humas didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi.
Dikatakan Kombes Pol Kuswahyudi, dari penggerebakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) mobil truck berwarna hijau dengan nopol BH 8828 MU berisikan bahan bakar solar,
1 (satu) mobil truck berwarna kuning dengan nopol BA 8399 PU berisikan bahan bakar solar, kemudian 1 (satu) mobil truck berwarna biru dan merah dengan nopol BH 8396 JB berisikan bahan bakar solar, dan 1 (satu) mobil tangki biru putih dengan nopol BH 8019 MH berisikan bahan bakar solar dengan tulisan PT. CTJ
39 (tiga puluh sembilan) buah tedmon berkapasitas 1000 liter berisian bahan bakar solar, 1 (satu) buah tangki kapasitas 5000 liter berisikan bahan bakar solar.
10 (sepuluh) buah drum besi kapasitas 200 liter berisikan bahan bakar solar, 6 (enam) buah tedmon berkapasitas 1000 liter berisikan bahan bakar bensin.
3 (tiga) buah mesin sedot dan 6 (enam) buah selang sedot serta 3 (tiga) buah karung kapasitas 20 kg berisikan bleaching (pewarna).
“Untuk diduga pemilik Gudang berinisal A dan dua perkerjanya berinisial E dan S juga turut diamankan,” jelas Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi.(Nia)
Discussion about this post