Jambi – Guna menyelesaikan sengketa konsumen, Masyarakat bisa akses portal www.simpktn.kemendag.go.id hal ini disampaikan langsung oleh Plt Kepala Dinas Disperindag Provinsi Jambi Ani Rosnifa melalui Kabid Perlindungan Konsumen Tertib dan Niaga (PKTN) Zidni Aisyah saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis sore (27/08/2020).
“Untuk pengaduan konsumen kita membuka Perlindungan Konsumen Tertib dan Niaga (PKTN) baik secara online maupun secara langsung dan konsumen melaporkan itu ada datanya, Namun kita juga sifatnya hanya mediasi,” katanya.
“Perlindungan konsumen sifatnya banyak, ada terkait dengan kredit, perbankan, kesehatan, semuanya itu sudah ada seperti OJK kan perbankan, Kalau yang sifatnya perdagangan kita PKTN,” lanjutnya.
Zidni menyampaikan apabila konsumen tidak merasa puas dengan hasil mediasi kesepakatan pihak konsumen bisa mengadukan ketingkat yang lebih tinggi seperti ke Pengadilan.” Jika konsumen tidak merasa puas dengan hasil mediasi kesepakatan mungkin pihak konsumen bisa mengadukan ketingkat yang lebih tinggi seperti ke Pengadilan, karena kita sifatnya mediasi,” paparnya.
Selain itu, Zidni juga mengatakan bahwa terkait pengaduan masyarakat khususnya di Kabupaten/Kota masyarakat bisa mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
” BPSK yang terbentuk di Provinsi Jambi ada tiga di Kabupaten yaitu di Kabupaten Bungo, Sarolangun, dan Sungai Penuh. Masyarakat bisa langsung datang kekantor,” terangnya.
Dirinya menyampaikan adapun target dalam satu BPSK yakni ada 10 pengaduan, Namun tahun 2020 ini laporan yang diterima dalam satu BPSK tidak mencapai target dan diharapkan kepada masyarakat selaku konsumen yang merasa ada keluhan dapat mengadu ke BPSK ataupun secara online. (Nia)
Discussion about this post