Rubrikjambi, JAMBI – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismed secara tegas menyebutkan bahwa truk batu bara parkir di pinggir jalan merupakan suatu pelanggaran.
Bahkan dikatakan oleh Ismed, jika kedapatan oleh petugas kepolisian kendaraan tersebut dapat ditilang.
“Tidak boleh, itu pelanggaran. Kalau dari aparat kepolisian itu kena razia, kena tilang. Mereka harus memarkirkan kendaraan itu dikantong-kantong parkir yang tidak di bahu atau pinggir jalan, silahkan parkir di rumah orang atau dimana, rumah makan atau lapangan itu boleh yang penting jangan di bahu jalan atau pinggir,” ujarnya, Senin (10/10/2022).
Hal ini dikatakan oleh Ismed menanggapi terkait dengan banyaknya kendaraan batu bara yang parkir di sepanjang jalan lintas Jambi Tempino.
Ismed menyebut bahwa secara aturan sudah jelas, namun memang masih banyak perilaku sopir yang sulit diubah.
“Terminal pal 10 itu sudah boleh digunakan untuk parkir kendaraan batu bara, dan itu bisa digunakan,” pungkasnya.(Rman)
Discussion about this post