Rubrikjambi, Jambi – Dishub Provinsi Jambi menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak, untuk melakukan sosialisasi aturan Ganjil-Genap untuk Angkutan Batubara.
Dalam pertemuan yang digelar di Aula Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Simpang Kawat itu, turut diundang para pengusaha pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan), Transportir, dan DO.
Kepala Dishub Provinsi Jambi, Ismes Wijaya menuturkan bahwa saat ini ada sekitar 9.300 kendaraan yang nantinya dalam operasinya akan dibagi dua.
Dimana hanya ada sekitar 4.650 kendaraan setiap harinya, sebagai bentuk penerapan aturan Ganjil-Genap.
“Ganjil-Genap ini diterapkan untuk memudahkan aktivitas transportasi batubara yang (biasanya, red) mengganggu masyarakat saat menggunakan jalan Nasional sebagai akses menuju pelabuhan,” tutur Ismed Wijaya, Kadishub Provinsi Jambi, pada Jum’at (9/12/2022).
Ismed melanjutkan bahwa nantinya para pemilik kendaraan akan diberikan stiker yang juga sekaligus kode nomor lambung.
“Nanti, nomor yang tertera di stiker ini akan ditempel di kaca depan, bawah, kiri, angkutan Batubara,” tutur Ismed.
Nantinya, kendaraan bernomor ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, begitupula sebaliknya, jika bernomor genap hanya boleh melintas di tanggal genap.
“Jika masih kedapatan ada angkutan melanggar, tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan maka akan kita tilang,” tegas Ismed.(Rman)
Discussion about this post