Rubrikjambi, Jambi – Kepolisian Daerah Jambi laporkan 21 perusahaan pertambangan batu bara kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), laporan itu berkenaan dengan angkutan batu bara yang melanggar aturan.
Kombes Pol Dhafi, Direktur Lalulintas Polda Jambi, mengatakan ada 107 sopir truk yang kedapatan melanggar aturan, yakni mengangkut batu bara melebihi batas kapasitas, dan melanggar ketentuan jam operasional.
Kepolisian telah mengumpulkan barang bukti pelanggaran, dan mengkonfirmasi bahwa ratusan kendaraan yang melanggar itu berasal dari 21 perusahaan.
“Ini sudah diketahui oleh Dirjen Minerba dan Dirjen Pertambangan. Kita bawa bukti bahwa pelanggaran ini berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kemacetan,” katanya, Sabtu (11/6).
Dhafi menegaskan, Dirjen Pertambangan harus memberikan sanksi kepada perusahaan, atas pelanggaran truk angkutan yang berasal dari perusahaan mereka.
“Hal tersebut semoga segera ditindak lanjuti, agar perusahaan yang punya angkutan sepenuhnya mematuhi tata tertib berlalu lintas yang baik. Dengan bukti-bukti pelanggaran inilah kami laporkan atau informasikan kepada Direktorat Jenderal Minerba. Dirjen Pertambangan harus mengeluarkan sanksi kepada perusahaan tambang, yang truk angkutannya melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Ia pun mengungkapkan agar nantinya seluruh angkutan batu bara dapat terdaftar, sehingga bisa dibuatkan aturan manajemen terkait operasi angkutan dari tiap perusahaan.
“Kalau semua truk batu bara sudah terdaftar di perusahaan tambang atau tidak lagi sistem delivery order (DO). Sehingga kita bisa membuat manajemen atau pengaturan ke setiap perusahaan, mulai dari jumlah dan jam operasional setiap perusahaan,” ujarnya.(Rman)
Discussion about this post