JAMBI – Partai Gerindra terancam tidak bisa mengusung kandidat pada Pilgub 2020, hal ini dikarenakan Bawaslu temukan masalah saat pengecekan berkas saat Gerindra mengantarkan pasangan calon Gubernur Jambi Fachrori Umar – Syafril Nursal Ke Kpu Provinsi Jambi, yang merupakan syarat pendaftaran calon Gubernur, Minggu (6/9/2020).
Bawaslu menemukan perbedaan nomor SK Partai Gerindra yang dimasukkan sebagai syarat, dibawa langsung oleh Najamudin merupakan SK tahun 2017, sementara SK yang dimiliki KPU dan yang terdaftar di dalam Silon adalah SK terbaru yaitu tahun 2018.
“Kita lihat dulu, susuai verifikasinya, mana yang akan melaporkan sesuai aslinya dan terdaftar di dalam silon dan Kumham” tegas Komisioner KPU Sanusi.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi meminta agar semua di cek dulu kebenarannya. Baru diambil keputusan.
Saat ini, KPU, Bawaslu dan ketua Partai Gerindra, Sutan Adil Hendra sedang merundingkan dan mencari kebenarannya. (Ris)
Discussion about this post