Jambi – 72 ribu pekerja swasta yang ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diusulkan mendapat subsidi gaji dari Pemerintah Pusat untuk membantu perekonomian karena Covid19.
Sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan yang dicairkan dalam dua tahap. Dari 72 ribu calon penerima tersebut hanya 1400 orang yang subsidinya baru dicairkan.
Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan dan Hubungan Industrial Provinsi Jambi, Dedy Ardiansyah, usai menghadiri kegiatan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi non ASN di Provinsi Jambi dan penyerahan simbolis bantuan subsidi upah bagi pekerja, di ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Senin (7/9) mengatakan, tidak semua pekerja dari 3800 perusahaan di Provinsi Jambi diusulkan mendapag subsidi gaji.
Hal ini disebabkan karena masih ada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain karena belum terdaftarnya karyawan oleh perusahaan, ada juga perserta BPJS Ketenagakerjaan yang gajinya Rp 5 juta keatas dan karyawan BUMN.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi Supriyatno menambahkan, terkait penyaluran subsidi gaji karyawan swasta, pihak BPJS hanya sebagai penyedia data.”Jadi penyaluran langsung di Kementrian, BPJS hanya penyedia data” tambahnya.
Supriyatni mengungkapkan jumlah peserta BPJS yang diajukan mendapat subsidi sebanyak 72.000 orang dan terkait penyalurannya dilakukan bertahap langsung ke rekening penerima.”data yang sudah cair itu kolektif secara nasional, untuk tahap awal disalurkan ke Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN sebagai bank penyalur. Sedangkan untuk Bank swasta yang lain di transfer secara bertahap.” Ujarnya. (Ris)
Discussion about this post