Rubrikjambi, Jambi – Dua orang pria yang bekerja sebagai depkolektor di Kota Jambi, ditangkap polisi setelah melarikan mobil milik nasabah.
Kedua pelaku tersebut berinisial R (34), dan DS (41). Mereka dengan berani melarikan mobil merek Toyota Avanza Velos milik nasabah perusahaan di Jalan M Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Kompol Afrito Marbaro, Kepala Satuan Reskrim Polresta Jambi mengatakan, bahwa mobil yang merupakan milik Debitur Finance MF, yakni Jafradi Zahar yang saat itu dikendarai Budi, dihampiri oleh beberapa orang yang mengaku dari perusahaan leasing MF.
“Beberapa orang yang mengaku dari pihak leasing MF. Orang mengatakan bahwa mobil itu telah nunggak pembayaran di leasing MF,” katanya, Selasa (31/5).
Lalu, Budi disuruh depkolektor untuk datang ke kantor leasing MF, “Setibanya di sana, Budi membayar tunggakan angsuran untuk dua bulan atas perintah Gusmi, istrinya debitur,” ujar Afrito.
Namun, ketika Budi keluar dari dalam kantor, mobil itu sudah tidak ada lagi. Ternyata telah dibawa kabur oleh 2 depkolektor tadi.
Dari hasil penyelidikan, mobil itu dipindahkan dengan menggunakan jasa mobil derek. Kemudian, disembunyikan di gudang yang sudah disiapkan sebelumnya.
Pemilik mobil pun langsung melaporkan ini ke YLKI Jambi. Selanjutnya membuat laporan di Polresta Jambi.
Afrito mengatakan para tersangka sempat tidak kooperatif untuk diperiksa, yang membuat Polisi terpaksa harus melakukan penangkapan terhadap mereka.
“Kedua tersangka saat menjadi saksi sudah dilakukan pemanggilan. Namun, kedua tersangka tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas. Akhirnya dilakukan penangkapan,” terang Afrito.
Kedua tersangka itu, selanjutnya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan 7 tahun penjara. (Rman)
Discussion about this post