Rubrikjambi, Jambi – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi ringkus seorang pengedar narkoba di Tanjung Sari, Kecamatan, Jambi Timur, Kota Jambi, beberapa waktu lalu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 3,5 kilogram narkoba yang belum sempat diedarkan.
AKBP Rully Andi, Wakil Kepala Polresta Jambi mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari bahwa seorang pria bernama Luhur Laksono (37) telah mengedarkan narkoba di Tanjung Sari. Yang kemudian segera ditindak lanjuti oleh tim Satresnarkoba Polresta Jambi dengan memburu pelaku tersebut.
“Pelaku berhasil ditangkap di warung. Tim kemudian melakukan pengembangan, dan ternyata tersangka LL ini masih menyimpan narkoba yang kurang lebih seberat 3,5 kilogram,” ujar Rully, Selasa (5/7).
Berdasarkan keterangan Kasat Resnarkoba, Kompol Niko Darutama, Luhur telah mengedarkan narkoba sekitar satu bulan. Hasil perdagangan barang haram itu ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Diedarkan di Kota Jambi. Keuntungannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mulai dari makanan, pakaian, hingga kendaraan yang kami sita,” ujarnya.
Niko pun melanjutkan bahwa tersangka Luhur mendapatkan narkoba dari Pekanbaru, Provinsi Riau. Yang kemudian ia bertransaksi narkoba di berbagai tempat atau berpindah-pindah. Sedangkan pembelinya kebanyakan anak muda.
“Besaran paket bervariasi, tergantung permintaan pembeli. Tersangka ini akan menyiapkan paket yang dipesan pembeli. Ada anak muda juga, selama ini kebanyakan anak muda,” ungkapnya.
Tak hanya narkoba yang bernilai sekitar Rp 3 miliar, Polresta Jambi turut menyita handphone, sepeda motor mereka Yamaha Mio, timbangan digital, dan sebagainya. Untuk saat ini polisi masih mengembangkan perihal kasus tersebut.
Di sisi lain, tersangka mengaku mendapatkan modal narkoba ini dari kawannya. Ia nekat menjual narkoba agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Sudah sebulan. Untuk menghidupi keluarga. Dapat (modal, red) Dari kawan,” ungkap Luhur.(Rmn)
Discussion about this post