Rubrikjambi, Jambi – Remaja laki-laki (S), berusia 16 tahun diringkus oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, di salah satu hotel, di Jelutung, Rabu (8/6).
Penangkapan remaja (S), diduga keterlibatan dirinya dalam jaringan prostitusi online, dan perannya sebagai mucikari.
Remaja itu menjaring perempuan di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial. Modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan menjadikan perempuan incaran sebagai pacar.
“Jadi, modusnya perempuan yang dia rekrut dipacari baru kemudian dijual. Mereka ini sudah seperti komunitas, karena korban juga punya jaringan. Pelaku juga menjalin komunikasi dengan jaringan korban ini,” kata Kasubdit IV PPA Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, Sabtu (11/6).
Kristian Adi mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Kepolisian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), termasuk memeriksa beberapa handphone milik orang-orang di sana.
“Kemudian diketahui bahwa ada akun untuk menawarkan jasa perempuan melalui media sosial,” katanya.
Nantinya, tersangka (S) terancam dengan hukuman berat, Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman minimal 3 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.
“Indikasinya ada mengarah kesana, saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mengumpulkan alat bukti,” jelas Kristian.(Rman)
Discussion about this post