• Beranda
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • SOP
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Aktual di Era Milenial
  • Internasional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Cerpen
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Aktual di Era Milenial
  • Advertorial
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
  • Bisnis
  • Cerpen
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
    • Sarolangun
    • Sungaipenuh
    • Tanjab Barat
    • Tanjab Timur
    • Tebo
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Aktual di Era Milenial
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Cerpen
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

May Day 2021: Ideologi Kesejahteraan Kaum Buruh Pasca Omnibus LAW dan Pandemi

by Nia
30/04/2021
in Opini
Reading Time: 5 mins read

Oleh : Dr. Noviardi Ferzi, SE, MM

  • Aktivis Federasi Serikat Pekerja (SP) Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI).

Rubrikjambi, Jambi – Meski terkadang dinilai sebagai gerakan politik, peringatan May Day atau perayaan hari buruh internasional setiap tanggal 1 Mei adalah perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya. Keyakinan ini menjadi ideologi akan pergerakan buruh di belahan dunia.

Buktinya bisa dilihat, hampir setiap perayaan May Day, tuntutan buruh tak jauh dari perbaikan kesejahteraan, baik dari sisi regulasi, implementasi, penegakkan hukum hingga peran pemerintah dari sisi anggaran untuk meningkatkan daya beli buruh dan keluarganya.

Gerakan buruh telah lama diusung sebagai media untuk mengantarkan buruh ke pintu gerbang kesejahteraan. Gerakan buruh pada awalnya sebagai reaksi atas penindasan kaum pengusaha. Penindasan tersebut berupa upah rendah, jam kerja panjang, tidak adanya jaminan kerja serta jaminan hari tua.  

Dalam konteks nasional sebelum Indonesia merdeka, tepatnya pada tahun 1905 berdiri serikat buruh kereta api (Staats Spor Bond-SS-Bond). Namun gerakan buruh di Indonesia yang telah berusia lebih dari satu abad tersebut mengalami pasang surut.

Puncaknya pada masa Orde Baru dimana pada saat itu pemerintah menerapkan sistem Single Union. Reformasi pergerakan buruh kembali semarak setelah pemerintah ratifikasi konvensi ILO No. 101 kebebasan buruh untuk berserikat. Adanya ratifikasi tersebut memberikan angin segar bagi kaum buruh karena setiap buruh memiliki  hak yang sama dan kebebasan untuk membentuk konfederasi ataupun serikat pekerja.

Tentu saja untuk mewujudkan kesejahteraan buruh memerlukan dukungan politik. Kondisi politik tiap rezim mempengaruhinya dengan signifikan. Alhasil, gerakan tersebut disebut rentan disusupi muatan politik yang tak relevan dengan isu perburuhan, hal ini terjadi lantaran sejumlah pihak kerap memanfaatkan gerakan buruh yang memiliki massa dalam skala banyak untuk tujuan tertentu.

Terkait dengan gerakan buruh sejumlah hal-hal yang bersifat makro telah berhasil disuarakan dan mendorong pemerintah untuk menerbitkan kebijakan. Salah satunya, seperti asuransi atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dimana saat ini, hampir seluruh masyarakat Indonesia yang dapat merasakan manfaat kebijakan yang didorong lahir dari gerakan buruh ini.

Meski demikian, gerakan buruh di Indonesia belum berjalan dengan efektif. Terbukti, lanjutnya, sejumlah isu yang dibawa lewat gerakan buruh tidak seluruhnya terealisasi. Seperti berbagai gerakan buruh yang mengadvokasi hal-hal tidak sesuai atau kurang relevan dengan substansi buruh, seperti menyinggung kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) pemerintah.

Berangkat dari itu, kita berharap, gerakan buruh yang rencanya terselenggara dalam menyambut Hari Buruh Internasional (May Day), Sabtu (1/5/21) mendatang menyuarakan isu-isu aktual yang lebih sesuai dengan substansi. 

Kesejahteraan buruh Pasca OMNIBUS LAW

Pasal empat pasal di BAB IV Ketenagakerjaan omnibus law UU Cipta Kerja sangat penting untuk disuarakan dalam peringatan hari buruh kali ini, karena pasal tersebut berdampak langsung pada kesejahteraan buruh.

Keempat pasal ini yaitu sebagai berikut:

  1. Jam Lembur

Sebelumnya pada Pasal 78 ayat 1 butir b UU Ketenagakerjaan, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu. Tapi, Omnibus Law mengubah lembur menjadi paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.

Pada 2019, terdapat 39,1 juta pekerja Indonesia yang bekerja 41 hingga 54 jam per pekan. Lalu, 21,1 juta pekerja Indonesia bekerja di atas 54 jam per pekan.

Jika jam kerja ditingkatkan, maka waktu luar akan berkurang. Kondisi ini berpotensi memperburuk kondisi working life balance para pekerja.

  1. Sistem Kontrak

Dalam Pasal 59 ayat 4 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dapat diadakan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Dalam Omnibus Law, batasan perpanjangan waktu kontrak ini yang dihapus. Ketentuan lebih lanjut hanya diatur Peraturan Pemerintah (PP). Tentu dihapusnya ketentuan ini berpotensi melahirkan pekerja kontrak seumur hidup.

Pada prakteknya pekerja tidak tetap memiliki rata-rata upah yang lebih rendah dibandingkan pekerja tetap. Di Jawa, 62 persen pekerja tetap memiliki upah di atas Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK). Sementara, hanya 24,6 persen pekerja tidak tetap yang memiliki upah di atas UMK.

  1. Sistem Pengupahan

Dalam UU Ketenagakerjaan, hanya disebutkan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Tapi di Omnibus Law, ada ketentuan baru yang diselipkan terkait sistem penentuan upah, yaitu Pasal 88B.

Di dalamnya, di atur bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil yang dibiarkan mengambang dan diserahkan sepenuhnya pada PP. 

Sudah barang tentu perubahan ini akan memiliki dampak signifikan terhadap besaran upah yang akan diterima oleh pekerja. Datanya yaitu:

  • Dari 37,4 juta pekerja upah bulanan, 23,3 juta atau 63 persen memiliki upah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP).
  • Dari 9,6 juta pekerja upah mingguan, 3,1 juta atau 33 persen di atas UMP.
  • Dari 10,5 juta pekerja upah harian, 1,7 juta atau 16,2 di atas UMP
  • Dari 2,3 juta pekerja borongan, 500 ribu atau 21,7 persen di atas UMP
  • Dari 3,9 juta pekerja upah per satuan hasil, 500 ribu atau 12,8 persen di atas UMP

Artinya upah satuan waktu atau satuan hasil memberikan tingkat upah yang lebih rendah.

  1. Upah Minimum

Dalam UU Ketenagakerjaan, upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan layak. Tapi pada Omnibus Law, upah minimum diterapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. 

Dimana semula dalam Pasal 88 ayat 4 UU Ketenagakerjaan, memang disebutkan bahwa pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan mem-perhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Dalam Omnibus Law, pasal ini dihapus. Tapi sebenarnya masih tersisa satu ayat 2 yang menyebutkan bahwa pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Tantangan Kesejahteraan Buruh di tengah Pandemi.

Tahun ini, 2021, perayaan May Day masih memiliki kekhususan dan keprihatinan yang mendalam, yaitu akibat pandemi Covid-19 dan berlakunya RUU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.

Di masa Pandemi Covid-19 ini keselamatan buruh dipertaruhkan, di mana buruh masih banyak yang terus bekerja di pabrik-pabrik. Khusus untuk tenaga kerja medis yang banyak menjadi korban Covid-19 tentunya ini menjadi keprihatinan bagi semua.

Tidak hanya dari sisi kesehatan dan keselamatan jiwa tetapi juga dampak ekonomi yang dialami pekerja karena covid-19 ini juga menjadi persoalan besar. Semakin banyaknya pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan tanpa upah, dan semakin besarnya jumlah pekerja informal yang tidak bekerja lagi karena adanya PSBB merupakan fakta ancaman bagi pekerja untuk meraih kesejahteraannya.

Apalagi bantuan pemerintah terhadap korban PHK atau dirumahkan tanpa upah, dan pekerja informal yang tidak bisa bekerja lagi yang dikemas dalam program Kartu Prakerja ternyata belum mampu membantu pekerja.

Oleh karenanya atas pandemi Covid-19 ini maka opsi meminta agar pemerintah memastikan jaminan kesehatan bagi pekerja yang masih bekerja agar terhindar dari Covid-19, khususnya pekerja yang rentan terkena yaitu para pekerja medis. Pemerintah harus menjamin tersedianya APD dan vaksin bagi para pekerja, termasuk pelaksanaan jaminan sosial yang mampu melindungi pekerja. Karena di masa Pandemi sesungguhnya kesejahteraan buruh itu berawal dari kesehatan. Setidaknya isu ini yang bisa disuarakan pada Mayday tahun 2021 ini, Salam. !

Tags: Dr. Noviardi Ferzi
Share135Tweet85SendShareSend

Related Posts

Opini

Pengamat : Inflasi 9 persen jika BBM Naik

by Nia
01/09/2022
Kota Jambi

Bank Jambi Akselerasi Pemulihan Ekonomi Jambi Dengan Digitalisasi UMKM & Pariwisata

by Nia
27/08/2022
Opini

Masyarakat Berharap dr. Herlambang Bisa Selesaikan Segala Persoalan Rumah Sakit Raden Mattaher

by Nia
10/07/2022
Opini

Bank Jambi dan Penerapan Governance, Risk dan Compliance (GRC)

by Nia
14/06/2022
Opini

Mantap, Penyaluran Kredit PEN Bank Jambi

by Nia
14/05/2022
Next Post

Sekda Lantik Pejabat Fungsional Lingkup Pemrov Jambi

Walikota Jambi Syarif Fasha Lakukan Pengecekan Prokes di Pusat Perbelanjaan

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Ketua DPRD Sisa Masa Jabatan tahun 2019 - 2024

Bampemperda DPRD Kota Jambi Rakor Terkait 3 Ranperda

Pakai Smartfren di Realme C21 Dapat Lebih Banyak Hadiah, dari Bonus Kuota 384 GB Hingga Smart TV

Discussion about this post

No Result
View All Result

SMSI

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ditinggal Makan, 90 Juta Uang Raib di Gondol Rampok

24/02/2023

Tolak Rizieq Shihab di Jambi, Ini Yang Dilakukan Aliansi Rakyat Jambi Tentram dan Damai (AUR)

13/12/2020

Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

05/09/2021

Pernyataan Pers Gubernur Jambi, Terhadap Hasil Perhitungan Pilkada Provinsi Jambi

11/12/2020

Dosen UNJA Ditemukan Tewas Gantung Diri

19/11/2020

18 Januari Batal Sekolah Tatap Muka, Ini Alasannya

15/01/2021

Puluhan Masa Geruduk Kantor BWSS, Ini masalahnya

19/08/2020

Anak Tega Bunuh Ibu dan Aniaya Ayahnya Hingga Kritis, Ini Penyebabnya

11/12/2020

Jeff dan Nurul Menyandang Gelar Wakil III Duta Batik Provinsi Jambi 2021

09/11/2021

Pimpin 3 Partai Koalisi, Ramli Thaha Diangkat  Menjadi Direktur Kampanye Pemenangan

06/09/2020

Tingkatkan Kesejahteraan Petani Jambi, Pemerintah Harus Terapkan Aspal Campur Karet

0

Dishub Kota Jambi Berikan Atribut Baru Kepada Jukir Resmi

0

IHSG Tunjukan Tren Kenaikan, FAC Sekuritas: Farmasi Saham Terbaik Dibeli

0

Pegawai RSUD Raden Mattaher Unjuk Rasa di DPRD, Kamaludin Havis: Segera Penuhi Hak Para Medis!

0

New Normal, Bank Mandiri Area Jambi lakukan  Layanan Transaksi Dirumah

0

Pemprov jambi Delapan Kali Berturut Raih Opini WTP Fachrori: OPD tingkatkan kinerja dan laporan keuangan

0


Sisakan 4 calon sekda, Tahapan assessment dilakukan via daring

0

Sudirman, Peserta Pertama Tahapan Wawancara Calon  Sekda 

0
Foto: Rubrik jambi

PUPR Provinsi Gandeng Nakertrans 
Kuatkan Kompetensi Pekerja Konstruksi K3 Bersertifikat

0

PPDB online SMA/SMK, Dewan Minta Disdik Provinsi Prioritaskan Masyarakat Miskin

0

HARGANAS ke-32: Kota Jambi Torehkan Prestasi Bangga Kencana dan Turunkan Angka Stunting

28/08/2025

Luar Biasa Bupati Kerinci, Ikut Menyumbangkan Darah Saat Kegiatan Donor Darah 

26/08/2025

Pesta Rakyat HUT RI ke‑80 : Pemkot Jambi Rayakan di Aur Duri dengan Sederet Lomba dan UMKM

18/08/2025

HUT RI ke-80 di Kota Jambi, Wali Kota Maulana Menyerahkan Duplikat Bendera Pusaka

17/08/2025

Wali Kota Jambi Hadiri Rapat Paripurna DPRD dan Dukung Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo di HUT RI ke-80

16/08/2025

Wali Kota Jambi Kukuhkan 57 Calon Paskibraka

15/08/2025

Kominfo Sungai Penuh Terima Penghargaan Tingkat Nasional Dalam Prestasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi

11/08/2025

Bupati H M Syukur Beserta Istri, Dikukuhkan Jadi Ayah Bunda Genre Merangin

10/08/2025

Terstruktur dan Sistematis Pelantikan Mabicab, Kwarcab dan Dewan Kerja Cabang Pramuka Merangin

10/08/2025

Maulana Dianugerahi Penghargaan KLA Utama, Bukti Keberpihakan Pemkot Jambi pada Hak Anak

08/08/2025
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • SOP
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
Iklan dan Kerjasama +62 812-7837-3641

© 2020 Rubrik Jambi - Lorong Veteran, RT 04, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Jambi 36129. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
  • Bisnis
  • Cerpen
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
    • Sarolangun
    • Sungaipenuh
    • Tanjab Barat
    • Tanjab Timur
    • Tebo
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2020 Rubrik Jambi - Lorong Veteran, RT 04, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Jambi 36129. Developed by Ara.