Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaksanakan pengawasan melekat terhadap proses Verifikasi Faktual (Verfak) bakal calon perseorangan dalam pemilihan serentak tahun 2020. Verfak calon perseorangan merupakan tahapan untuk memastikan keterpenuhan syarat calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota pada Pilkada serentak putaran keempat tahun 2020. Pelaksanaan Verfak dilakukan selama 14 hari mulai 24 Juni 2020 sampai 12 Juli 2020.
Bawaslu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2020 bertugas mengawasi dan memastikan syarat calon dan prosedur verivikasi termasuk protokol kesehatan telah dijalankan oleh KPU selaku penyelenggara teknis pemilihan. Syarat penggunaan protokol kesehatan juga harus dilaksanakan Bawaslu dalam pelaksanaan kerja.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan dari hasil pengawasan Verfak bakal calon perseorangan, pengawas pemilihan menemukan dokumen dukungan yang dalam identitasnya tertulis pekerjaan sebagai aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 6.492 pendukung dan penyelenggara pemilihan sebanyak 4.411 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Atas hal ini dokumen dukungan itu dinyatakan tidak mendukung bakal calon tersebut. Temuan tersebut tersebar di 79 Kabupaten/Kota yang menggelar pemilihan 2020.
“Temuan lainnya berkaitan dengan proses Verfak adalah pendukung yang tidak dapat ditemui karena tidak ada ditempat karena bekerja dan bepergian. Verifikasi kemudian dilaksanakan pada malam hari untuk dapat menemui pendukung tersebut,” ujar Abhan dalam rilisnya.
Dalam pelaksanaan verifikasi, ditemukan pendukung yang sudah meninggal dunia, pendukung ganda, pendukung yang sudah pindah domisili dan keterangan yang tidak semua dengan data diri pendukung.
Terhadap temuan tersebut, Pengawas Kelurahan/Desa melakukan saran perbaikan dan mencatat dalam formulir hasil pengawasan untuk disampaikan ke Panwascam.
“Terhadap pendukung yang tidak dapat ditemui, petugas verifikasi akan melakukan metode pengumpulan pendukung atas koordinasi dengan tim pendukung bakal calon,” pungkas Abhan.
Proses pengumpulan pendukung ini mewajibkan adanya protokol kesehatan untuk menghindari adanya penyebaran Covid-19. (*/Nia)
Discussion about this post