Rubrikjambi, Jambi – Gubernur Provinsi Jambi Al Haris, mengatakan bahwa dirinya telah menandatangani penetapan UMP Jambi untuk tahun 2023.
“UMP Jambi sudah saya teken tadi malam hasil rapat dewan pengupahan. UMP Jambi Rp. 2.943.033” ucap Gubernur Jambi Al Haris, pada Senin, (28/11/2022).
Al Haris mengatakan bahwa besaran UMP kali ini berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh BPS Provinsi Jambi, yang diteruskan ke Disnaker.
“Memang kenaikkannya cukup besar Rp.244.000, Ini kan hasil survei BPS yang memberikan masukkan kepada Disnaker,” katanya.
Al Haris menuturkan bahwa besaran kenaikan UMP kali ini, turut dipengaruhi oleh inflasi yang tinggi serta bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
“Ini ada alasannya, apa alasannya ? Pertama Jambi termasuk inflasi tertinggi Se-Indonesia. Ketika inflasi tinggi masyarakat lemah daya belinya. Maka penting UMP dinaikkan agar mereka punya daya beli yang tinggi,” jelasnya.
Ditambahkannya, bahwa besaran UMP yang ditetapkan untuk tahun 2023 adalah besaran yang rasional.
“Oleh karena itu, ini rasional lah. Tinggal nanti dijabarkan oleh para pengusaha,” tutupnya.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi untuk tahun 2023 sendiri ditetapkan naik 9,04 persen menjadi Rp. 2.943.000 atau naik sebesar Rp. 244.000 dari sebelumnya sebesar Rp. 2.699.000 pada tahun 2022.(Rman)
Discussion about this post