Rubrikjambi, Jambi – Bank Jambi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan BAZNAS Kota Jambi, tentang Jasa Layanan Perbankan untuk Penguatan Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) di Aula Rumah Dinas Wawako, Jumat, 13 Mei 2022.
Kegiatan yang juga turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM itu, merupakan bentuk komitmen Bank Jambi, untuk terus mendukung pengembangan potensi ekonomi umat.
Berdasarkan data zakat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tahun 2021, total potensi zakat di Indonesia, sebesar Rp327,6 triliun. Besar potensi tersebut dirinci berdasarkan ragam jenisnya yakni zakat pertanian Rp19,9 triliun, zakat peternakan Rp19,51 triliun, zakat uang Rp58,78 triliun, zakat penghasilan dan jasa Rp139,7 triliun, dan zakat perusahaan Rp144,5 triliun.
Maka dari itu zakat sangat berpotensi untuk membantu pemulihan ekonomi nasional dan membantu mereka yang tergolong miskin. Hal tersebut diaminkan oleh Wawako Maulana yang hadir pada kegiatan itu.
” Kerja sama ini merupakan komitmen bersama untuk saling memberikan manfaat antar lembaga yang kemudian diharapkan berlanjut dengan berbagai kerja sama lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat luas, ” tutur Maulana.
Kesepahaman (Mou) itu juga merupakan bentuk usaha Bank Jambi, untuk meningkatkan digitalisasi keuangan melalui lmplementasi berbagai layanan pembayaran digital seperti QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard) mengunnakan DigiCash bank Jambi, untuk semakin memudahkan masyarakat dalam berbagi kebaikan melalui infaq maupun shadaqah.(Nia)
Discussion about this post