Jambi – Pada pelaksanaan pemuktahiran data Pemilih di lapangan, PPK Kota Jambi menemukan adanya KTP yang tidak valid dengan keberadaan pemiliknya, terkait hal tersebut Ketua KPU Kota Jambi, Yatno angkat bicara, serta menghimbau agar PPK lebih cermat, sehingga masyarakat tidak kehilangan hak pilih.
“Jadi ada warga yang punya identitas kependudukan di kecamatan A, kelurahan B, RT C, tapi fisiknya tidak tinggal di situ maka inilah yang harus cermat terkait dengan pemutakhiran itu. Jangan sampai mereka tadi di tempat yang lama di coret di tempat baru tidak di munculkan. Ini yang kita khawatirkan nanti malah menghilangkan hak pilih mereka,” ujar Yatno saat ditemui usai kerja pemutakhiran data pemilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi tahun 2020, Selasa (4/8).
Yatno menambahkan bahwa dokumen kependudukan masyarakat sudah jelas dengan adanya KTP elektronik. Kemudian untuk memastikan apakah nama masyarakat terdata atau tidak maka dapat pula dilihat di laman Lindungi Hak Pilihmu yang ada di website KPU (www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id).
Dihimbau kepada masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam mengecek namanya, Bila memang belum terdaftar maka dapat melaporkan kepada petugas KPU.
“Ketika mereka belum terdata maka silahkan melaporkan kepada jajaran petugas kami yang di bawah. Peran aktif inilah yang kami harap juga sehingga hasilnya jauh lebih akurat,” pungkas Yatno. (Nia)
Discussion about this post