Jambi – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Provinsi Jambi, H.Sudirman,SH.,MH., menyatakan, Pemerintah Provinsi Jambi siap mengikuti perubahan nomenklatur yang mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, perubahan ini akan berlaku efektif mulai 01 Januari 2021. “Kita telah menindaklanjuti Permendagri nomor 56 Tahun 2019 tersebut dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Jambi nomor 25 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, sebagai bentuk kesiapan Pemerintah Provinsi Jambi untuk mengikuti perubahan nomenklatur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” ujar Sudirman. Hal tersebut disampaikan Sudirman usai memimpin Rapat Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Jambi, Kantor Gubernur Jambi, Selasa (04/08).
Sudirman menjelaskan, pada Sekretariat Daerah Provinsi Jambi ada perubahan nomenklatur berdasarkan Pergub nomor 25 Tahun 2020, seluruh Biro di Sekretariat Daerah Provinsi Jambi mengalami perubahan, mulai dari nomenklatur sampai kepada sub bagian, sedangkan yang mengalami perubahan sangat signifikan dan mendasar yaitu, pertama adalah Biro Humas dan Protokol menjadi Biro Administrasi Pimpinan dan kedua adalah Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah berganti menjadi Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
“Sebagian tugas pokok dan fungsi pada Biro Humas dan Protokol akan beralih ke Dinas Komunikasi dan Infromatika Provinsi Jambi, yang meliputi pemberitaan, publikasi dan pelayanan media, serta berubah menjadi Biro Administrasi Pimpinan, sehingga terdapat sub bagian kepegawaian yang sebelumnya berada di Biro Organisasi dan sub bagian perencanaan dan pelaporan yang sebelumnya berada di Biro Pembangunan dan Kerja Sama,” jelas Sudirman.
“Untuk Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah, tugas pokok dan fungsinya akan beralih ke Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, berubah nama menjadi Biro Pengelolaan Barang dan Jasa yang mengakomodir fungsi dari UKPBJ yang semula berada pada Biro Pembangunan dan Kerja Sama,” lanjut Sudirman.
Sudirman kembali menegaskan, Pergub nomor 25 Tahun 2020 akan berlaku mulai 01 Januari 2021, yang mana Pemerintah Provinsi Jambi telah merencanakan pada tanggal 01 s/d 07 Januari 2021 akan melakukan pengisian pejabat pejabat berdasarkan dengan nomenklatur yang baru serta melakukan pengisian staf dengan berimbang sesuai tugas pokok dan fungsi.
“Satu hal yang sangat penting adalah terkait penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk nomenklatur baru, masih menjadi tanggung jawab Biro saat ini dengan harapan adanya percepatan dalam penyusunan anggaran tersebut, sehingga tidak terjadi permasalahan nantinya,” tegas Sudirman. (*/Nia)
Discussion about this post